. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan harus ada pemisah antara kanal dan pulau, serta antara pulau ke pulau pada reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jarak itu memang sudah diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta.
Taufik menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut juga tercantum aturan yang mengharuskan pengembang memberikan jarak antar pulau dan dari daratan ke pulau.
Poin itu juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
"Kalau di rancangan Perda itu, kanal antar pulau, dan antara darat ke pulau itu 300 meter. Kalau di rancangan Perda kita begitu. Harus diikutin walau pun sekarang belum disahkan, tapi menurut saya adalah kanal itu," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (5/5).
DPRD DKI sudah mengusulkannya dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta. Hal itu diusulkan karena untuk menjadi jalur umum nelayan.
"DPRD mengusulkan 300 meter. Kanal ada dua kan, lateral sama vertikal. Antara darat dan pulau 300 meter, antara pulau 300 meter. Itu lah menjadi jalur umum nelayan nantinya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan pengembang reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, yaitu PT Kapuknaga Indah untuk dibongkar. Bongkar yang dimaksud Ahok adalah jarak antara Pulau C dan D. Harus ada pemisah berkisar 300 meter sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2008.
"Kalau Pulau C dan D harus dibongkar. Enggak didenda," ujar Ahok, di Pulau D, Jakarta Utara, kemarin.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, mengatakan bahwa antar pulau menyambung karena pengembang menguruk material secara berlebihan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan pengembang harus mau mengikuti peraturan dari pemerintah. "Pengembang mau ikutin aturan negara atau tidak? Saya orangnya gampang-gampang saja," kata dia saat peninjauan ke Pulau D.
Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pulau yang tidak terpisah itu, mengganggu aktivitas dari nelayan mencari ikan.
Senada dengan Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan tersambungnya Pulau C dan D adalah kesalahan pengembang, PT Kapuknaga Indah (KNI). "Seharusnya ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," imbuh dia.
Presiden Direktur PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin terlebih dahulu agar dapat membangun kanal.
Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi karena moratorium dan pemberhentian pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.
"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan (pulau) sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," pungkas Anggota DPD RI itu.
[rus]