Berita

m. taufik/net

Nusantara

REKLAMSI JAKARTA

Taufik Sepakat Pengembang Bongkar Pulau C Dan D Untuk Jalur Nelayan

KAMIS, 05 MEI 2016 | 14:39 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan harus ada pemisah antara kanal dan pulau, serta antara pulau ke pulau pada reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jarak itu memang sudah diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta.

Taufik menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut juga tercantum aturan yang mengharuskan pengembang memberikan jarak antar pulau dan dari daratan ke pulau.

Poin itu juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.


"Kalau di rancangan Perda itu, kanal antar pulau, dan antara darat ke pulau itu 300 meter. Kalau di rancangan Perda kita begitu. Harus diikutin walau pun sekarang belum disahkan, tapi menurut saya adalah kanal itu," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (5/5).

DPRD DKI sudah mengusulkannya dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta. Hal itu diusulkan karena untuk menjadi jalur umum nelayan.

"DPRD mengusulkan 300 meter. Kanal ada dua kan, lateral sama vertikal. Antara darat dan pulau 300 meter, antara pulau 300 meter. Itu lah menjadi jalur umum nelayan nantinya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan pengembang reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, yaitu PT Kapuknaga Indah untuk dibongkar. Bongkar yang dimaksud Ahok adalah jarak antara Pulau C dan D. Harus ada pemisah berkisar 300 meter sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2008.

"Kalau Pulau C dan D harus dibongkar. Enggak didenda," ujar Ahok, di Pulau D, Jakarta Utara, kemarin.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, mengatakan bahwa antar pulau menyambung karena pengembang menguruk material secara berlebihan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan pengembang harus mau mengikuti peraturan dari pemerintah. "Pengembang mau ikutin aturan negara atau tidak? Saya orangnya gampang-gampang saja," kata dia saat peninjauan ke Pulau D.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pulau yang tidak terpisah itu, mengganggu aktivitas dari nelayan mencari ikan.

Senada dengan Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan tersambungnya Pulau C dan D adalah kesalahan pengembang, PT Kapuknaga Indah (KNI). "Seharusnya ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," imbuh dia.

Presiden Direktur PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin terlebih dahulu agar dapat membangun kanal.

Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi karena moratorium dan pemberhentian pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.

"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan (pulau) sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," pungkas Anggota DPD RI itu. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya