Berita

m. taufik/net

Nusantara

REKLAMSI JAKARTA

Taufik Sepakat Pengembang Bongkar Pulau C Dan D Untuk Jalur Nelayan

KAMIS, 05 MEI 2016 | 14:39 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan harus ada pemisah antara kanal dan pulau, serta antara pulau ke pulau pada reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jarak itu memang sudah diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta.

Taufik menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut juga tercantum aturan yang mengharuskan pengembang memberikan jarak antar pulau dan dari daratan ke pulau.

Poin itu juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.


"Kalau di rancangan Perda itu, kanal antar pulau, dan antara darat ke pulau itu 300 meter. Kalau di rancangan Perda kita begitu. Harus diikutin walau pun sekarang belum disahkan, tapi menurut saya adalah kanal itu," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (5/5).

DPRD DKI sudah mengusulkannya dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta. Hal itu diusulkan karena untuk menjadi jalur umum nelayan.

"DPRD mengusulkan 300 meter. Kanal ada dua kan, lateral sama vertikal. Antara darat dan pulau 300 meter, antara pulau 300 meter. Itu lah menjadi jalur umum nelayan nantinya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan pengembang reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, yaitu PT Kapuknaga Indah untuk dibongkar. Bongkar yang dimaksud Ahok adalah jarak antara Pulau C dan D. Harus ada pemisah berkisar 300 meter sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2008.

"Kalau Pulau C dan D harus dibongkar. Enggak didenda," ujar Ahok, di Pulau D, Jakarta Utara, kemarin.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, mengatakan bahwa antar pulau menyambung karena pengembang menguruk material secara berlebihan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan pengembang harus mau mengikuti peraturan dari pemerintah. "Pengembang mau ikutin aturan negara atau tidak? Saya orangnya gampang-gampang saja," kata dia saat peninjauan ke Pulau D.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pulau yang tidak terpisah itu, mengganggu aktivitas dari nelayan mencari ikan.

Senada dengan Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan tersambungnya Pulau C dan D adalah kesalahan pengembang, PT Kapuknaga Indah (KNI). "Seharusnya ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," imbuh dia.

Presiden Direktur PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin terlebih dahulu agar dapat membangun kanal.

Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi karena moratorium dan pemberhentian pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.

"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan (pulau) sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," pungkas Anggota DPD RI itu. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya