Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Polda Harus Cegah Kebijakan Gubernur Jakarta Yang Menambah Masalah

RABU, 04 MEI 2016 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Kepala Korps Lantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru, Kombes Syamsul Bahri, segera bergerak cepat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas Jakarta yang semakin memburuk.

"Kedua pejabat Polri yang menangani masalah lalu lintas itu harus bisa bekerja lebih maksimal untuk mengurai kemacetan Jakarta,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (3/5).

Menurutnya, sesuai amanat UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Korps Lantas bertanggung jawab untuk mewujudkan Kamseltibcar. Dalam pelaksanaannya, Polri membangun kerja sama dengan instansi lainnya.


"Kami melihat, selama ini koordinasi polisi sebagai penanggung jawab masalah keamanan dan keselamatan lalu lintas dengan instansi terkait masih kurang efektif," kata Edison.

Dia berharap, kehadiran dua pejabat Polri itu bisa meyakinkan Pemprov DKI agar tidak membuat pro kontra bahkan menimbulkan kemacetan seperti rencana penghapusan three in one yang saat ini masih uji coba.

Menurut dia juga, setiap kebijakan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, terkait lalu lintas maupun pembangunan gedung harus lebih dulu meminta saran dan pendapat serta analisa Polri. Hal ini karena Polri yang bertanggung jawab soal keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.  

"Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru harus bisa meyakinkan Pemprov DKI sehingga kebijakan Gubernur tidak justru menambah permasalahan lalu lintas," tegas Edison.  

Ia tegaskan, sudah waktunya Polri lebih dominan untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. Serta bertanggung jawab melakukan pengkajian dan pengendalian manajemen keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Lagipula UU 22/2009 juga memberi wewenang kepada Polri untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan serta registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi maupun penegakan hukum lalu lintas. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya