Berita

Ahok Beri Sekda Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Asal Uangnya

RABU, 04 MEI 2016 | 02:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dana operasional yang setiap bulan biasanya diberikan kepada anak buahnya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ahok menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000, Kepala Daerah berhak menggunakan dana sebesar 0,01 persen dari total PAD. Untuk DKI, dana tersebut berkisar sebesar Rp 30 miliar per tahun.

"Ada PP yang mengatur bahwa kepala daerah seluruh Indonesia boleh pakai duit 0,01 persen dari PAD. Kita bisa dapat berapa, Rp 30-an miliar mungkin per tahun," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).


Ahok mengungkapkan dirinyalah yang menentukan peruntukan dana 0,01 dari PAD tersebut. Meski begitu, uang itu tidak dapat disimpan secara pribadi dan harus ditaruh di rekening daerah.

"Semua tergantung gubernur. Patokannya, kalau kita enggak pakai, ya balikin. Itu dasar uang operasional itu yang penting kita taruh di bank," jelasnya.

Tujuannya adalah agar penggunaan uang itu tidak sembarangan. Sebab, lanjut Ahok, penggunaan dana operasional ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengawasan, ya BPK yang periksa," tuturnya.

Biasanya, Ahok menggunakan uang operasional itu untuk keperluan membayar staf ahli, membantu pelajar yang kekurangan dana menebus ijazah, membantu biaya atau membeli karangan bunga bagi warga yang menikah.

"Makanya kita bisa bayar untuk staf, untuk bantu ijazah orang, kesehatan, mau beli, pameran-pameran, mau saya beli baju batik, ya banyak faktor. Jadi bisa juga untuk kawinan, kita kasih bunga ke orang itu sebulan bisa sampai miliaran lho, kirim bunga semua. Makanya saya taruh di bank," sambung Ahok.

Sebelumnya dia mengaku memberi tambahan uang operasional kepada Sekda DKI Saefullah sebesar Rp 100 juta tiap bulannya. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, termasuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. [zul]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya