Berita

Ahok Beri Sekda Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Asal Uangnya

RABU, 04 MEI 2016 | 02:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dana operasional yang setiap bulan biasanya diberikan kepada anak buahnya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ahok menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000, Kepala Daerah berhak menggunakan dana sebesar 0,01 persen dari total PAD. Untuk DKI, dana tersebut berkisar sebesar Rp 30 miliar per tahun.

"Ada PP yang mengatur bahwa kepala daerah seluruh Indonesia boleh pakai duit 0,01 persen dari PAD. Kita bisa dapat berapa, Rp 30-an miliar mungkin per tahun," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).


Ahok mengungkapkan dirinyalah yang menentukan peruntukan dana 0,01 dari PAD tersebut. Meski begitu, uang itu tidak dapat disimpan secara pribadi dan harus ditaruh di rekening daerah.

"Semua tergantung gubernur. Patokannya, kalau kita enggak pakai, ya balikin. Itu dasar uang operasional itu yang penting kita taruh di bank," jelasnya.

Tujuannya adalah agar penggunaan uang itu tidak sembarangan. Sebab, lanjut Ahok, penggunaan dana operasional ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengawasan, ya BPK yang periksa," tuturnya.

Biasanya, Ahok menggunakan uang operasional itu untuk keperluan membayar staf ahli, membantu pelajar yang kekurangan dana menebus ijazah, membantu biaya atau membeli karangan bunga bagi warga yang menikah.

"Makanya kita bisa bayar untuk staf, untuk bantu ijazah orang, kesehatan, mau beli, pameran-pameran, mau saya beli baju batik, ya banyak faktor. Jadi bisa juga untuk kawinan, kita kasih bunga ke orang itu sebulan bisa sampai miliaran lho, kirim bunga semua. Makanya saya taruh di bank," sambung Ahok.

Sebelumnya dia mengaku memberi tambahan uang operasional kepada Sekda DKI Saefullah sebesar Rp 100 juta tiap bulannya. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, termasuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya