Berita

Ahok Beri Sekda Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Asal Uangnya

RABU, 04 MEI 2016 | 02:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dana operasional yang setiap bulan biasanya diberikan kepada anak buahnya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ahok menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000, Kepala Daerah berhak menggunakan dana sebesar 0,01 persen dari total PAD. Untuk DKI, dana tersebut berkisar sebesar Rp 30 miliar per tahun.

"Ada PP yang mengatur bahwa kepala daerah seluruh Indonesia boleh pakai duit 0,01 persen dari PAD. Kita bisa dapat berapa, Rp 30-an miliar mungkin per tahun," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).


Ahok mengungkapkan dirinyalah yang menentukan peruntukan dana 0,01 dari PAD tersebut. Meski begitu, uang itu tidak dapat disimpan secara pribadi dan harus ditaruh di rekening daerah.

"Semua tergantung gubernur. Patokannya, kalau kita enggak pakai, ya balikin. Itu dasar uang operasional itu yang penting kita taruh di bank," jelasnya.

Tujuannya adalah agar penggunaan uang itu tidak sembarangan. Sebab, lanjut Ahok, penggunaan dana operasional ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengawasan, ya BPK yang periksa," tuturnya.

Biasanya, Ahok menggunakan uang operasional itu untuk keperluan membayar staf ahli, membantu pelajar yang kekurangan dana menebus ijazah, membantu biaya atau membeli karangan bunga bagi warga yang menikah.

"Makanya kita bisa bayar untuk staf, untuk bantu ijazah orang, kesehatan, mau beli, pameran-pameran, mau saya beli baju batik, ya banyak faktor. Jadi bisa juga untuk kawinan, kita kasih bunga ke orang itu sebulan bisa sampai miliaran lho, kirim bunga semua. Makanya saya taruh di bank," sambung Ahok.

Sebelumnya dia mengaku memberi tambahan uang operasional kepada Sekda DKI Saefullah sebesar Rp 100 juta tiap bulannya. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, termasuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya