Berita

Hukum

Yusril: PN Selatan Tak Berwenang Adili Perkara Ongen

Ongen Korban Rezim Penakut
SELASA, 03 MEI 2016 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan terdakwa yulian Paonganan alias Ongen kembakli digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Sidang yang beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) Ongen itu digelar tertutup. Kejaksaan juga menghadirkan 4 jaksa, yang biasanya hanya 1 orang.

Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril merasa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.

"Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?" kata Yusril.


Dia menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintaLonte.

"Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta l***e' itu tidak termasuk dalam kategori pornografi," ujar Yusril.

Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan. "Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai," ujar Yusril.

Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015 karena memposting foto asli Jokowi bersama artis hot nikita mirzani yang mengenakan celana pendek yang pahanya nampak bertatto.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan saksi ahli yang diperiksa polisi, foto jokowi bersama nikita telah memenuhi unsur pornografi dan melanggar kesusilaan setelah ada hestek #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha

Di luar pengadilan, ribuan pendukung Ongen dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) dan Jempol Rakyat serta Laskar Merah Mutih terus memberikan dukungan. Mereka juga mendesak agar hakim memutus bebas Ongen.

Presedium Kamerad, Haris Pertama menegaskan, hakim harus adil dan membebaskan Ongen. Kata dia, apa yang dilakukan Ongen adalah sebuah bentuk kekecewaan kepada pemerintah khususnya presiden Jokowi yang disandingkan dengan wanita yang dicap sebagai wanita nggak bener alias artis prostitusi.

"Kami minta hakim bersikap bijaksana dan benar-benar menjalankan amanah UU. Mereka harus bertindak sesuai ketentuan hukum. Bebaskan Ongen harga mati," ujar Haris.

Sementara Waskjen PTKP PB HMI, Aziz Fadirubun menilai, Ongen korban dari rezim penakut. Menurutnya, pemerintah terlalu takut terhadap keritikan warganya. "Kami berharap hakim membebaskan Ongen, demi keadilan hukum di Indonesia," ujarnya dalam orasi.

Aksi yang sempat membuat macet jalan Ampera Raya ini awalnya berlangsung damai. Tapi selang 1 jam, massa mulai mendorong-dorong pagar pengadilan. Dengan berteriak bebaskan Ongen. Para massa aksi juga membagikan pin bergambar wajah Ongen dengan tulisan Bebaskan Yulian Paonganan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya