Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Perlindungan Nelayan Mesti Dilakukan Mendasar

SENIN, 02 MEI 2016 | 22:49 WIB | LAPORAN:

Asuransi nelayan yang tercakup dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diharapkan dapat masuk ke dalam skema program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan dasar bagi nelayan mesti dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis dalam Focus Group of Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) di Jakarta, Senin (2/5).

Menurut Ilyas Lubis,  UU perlindungan nelayan mempercepat upaya perluasan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor informal. "Jadi meski dibuka buat asuransi swasta, tapi untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  mesti ikut program perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa dobel.bayarnya nanti, kalau sudah memenuhi program perlindungan sosial yang mendasar, jika mau lebih, bisa ikut program asuransi swasta," imbuhnya.


Untuk itu, kata Illyas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan secara prinsip dinilai sepaham dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, lanjut Illyas lagi, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bagaimana supaya hal tersebut secara teknis dapat ditindaklanjuti.

"Sebenarnya kami sudah punya MoU dengan KKP yang ditandatangani Juni 2015," terangnya.

Dia juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan.

Di samping itu, masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan, menjadi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para nelayan baik mereka yang bekerja dalam perusahaan besar maupun khususnya nelayan kecil, jaminannya adalah sama," terangnya.

Pembicara lainnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard mengemukakan, ada empat kelompok yang dapat digolongkan sebagai nelayan yaitu penangkap ikan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan aktivis dalam industri perikanan, pesisir dan bidang kelautan.

Anton berharap asuransi nelayan yang akan dibuat oleh pemerintah juga mencakup juga para pelaut yang bekerja di kapal pelayaran luar negeri. Dia juga menambahkan, sebenarnya untuk membayar premi asuransi, nelayan tak mengalami kesulitan. Hanya saja, perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran pentingnya jaminan sosial di kalangan nelayan.

"Karena itu, tidak perlu banyak teori, nanti HNSI bisa lakukan sosialisasi di kantong-kantong nelayan," imbuhnya.

Sementara Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat mengatakan, karena nelayan termasuk pekerja informal, maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan.

Untuk itu, PKJSN berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan KKP dalam mengimplementasikan amanat UU SJSN dan UU BPJS serta Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

"Sebelum dilindungi asuransi komersial, nelayan dalam melakukan aktivitasnya harus terlebih dahulu sudah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ridwan.

Ridwan juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk secara proaktif melakukan sosialisasi mengenai manfaat yang diterima nelayan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya