Berita

damayanti wisnu putranti/net

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pimpinan Fraksi Terlibat Kasus Damayanti

SENIN, 02 MEI 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keterlibatan pimpinan fraksi dalam kasus suap Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Bidikan KPK ini lantaran adanya dugaan dana suap aspirasi memang dijatah oleh pimpinan fraksi dan ketua kelompok fraksi.

Kabar yang beredar, DWP disebut-sebut dilindungi pimpinan Fraksi PDI Perjuangan inisial B dan U. Sebab, DWP yang akan dipindah dari Komisi V tidak pernah terjadi lantaran adanya ‘beking’ dari B dan U.

"KPK masih melakukan berbagai pengembangan untuk menemukan tindak pidana korupsi lainnya. Artinya, tidak hanya di Komisi V DPR, fraksi-fraksi di Senayan pun akan didalami, termasuk di Fraksi PDI Perjuangan," kata Jurubicara KPK Yuyuk Adrianti saat dihubungi wartawan menanggapi peran fraksi dalam kasus suap proyek jalan di Maluku Utara.


Ditanya soal adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka baru, Yuyuk mengatakan, hingga kini belum ada sprindik baru.

"KPK masih mendalami semua keterangan saksi-saksi dalam kasus suap ini. Yang jelas kasus ini terus dikembangi, termasuk ke fraksi-fraksi di Senayan," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, jejak DWP dalam proyek proyek infrastruktur bukanlah pemain baru. Pasalnya, ia sempat tersangkut kasus Pemadam Kebakaran (Damkar) di Bengkulu, pada 2008. Kala itu, Pemkot Bengkulu berencana membeli satu unit mobil damkar dengan pagu Rp 1,73 miliar.

DWP saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Adi Reka Tama, pemenang tender yang direkayasa. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP) Bengkulu, pengadaan Damkar jelas ada kerugian negara. Di mana, Pemkot Bengkulu membeli damkar dari Adi Reka Tama seharga Rp1,53 miliar. Padahal, PT Adi Reka Tama membelinya dari PT Ziegler Indonesia seharga Rp1,18 miliar, artinya, kemahalan pembelian sekitar Rp 356 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah DWP dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebagai tersangka dan Abdul Khoir selaku pemberi suap.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya