Berita

damayanti wisnu putranti/net

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pimpinan Fraksi Terlibat Kasus Damayanti

SENIN, 02 MEI 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keterlibatan pimpinan fraksi dalam kasus suap Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Bidikan KPK ini lantaran adanya dugaan dana suap aspirasi memang dijatah oleh pimpinan fraksi dan ketua kelompok fraksi.

Kabar yang beredar, DWP disebut-sebut dilindungi pimpinan Fraksi PDI Perjuangan inisial B dan U. Sebab, DWP yang akan dipindah dari Komisi V tidak pernah terjadi lantaran adanya ‘beking’ dari B dan U.

"KPK masih melakukan berbagai pengembangan untuk menemukan tindak pidana korupsi lainnya. Artinya, tidak hanya di Komisi V DPR, fraksi-fraksi di Senayan pun akan didalami, termasuk di Fraksi PDI Perjuangan," kata Jurubicara KPK Yuyuk Adrianti saat dihubungi wartawan menanggapi peran fraksi dalam kasus suap proyek jalan di Maluku Utara.


Ditanya soal adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka baru, Yuyuk mengatakan, hingga kini belum ada sprindik baru.

"KPK masih mendalami semua keterangan saksi-saksi dalam kasus suap ini. Yang jelas kasus ini terus dikembangi, termasuk ke fraksi-fraksi di Senayan," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, jejak DWP dalam proyek proyek infrastruktur bukanlah pemain baru. Pasalnya, ia sempat tersangkut kasus Pemadam Kebakaran (Damkar) di Bengkulu, pada 2008. Kala itu, Pemkot Bengkulu berencana membeli satu unit mobil damkar dengan pagu Rp 1,73 miliar.

DWP saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Adi Reka Tama, pemenang tender yang direkayasa. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP) Bengkulu, pengadaan Damkar jelas ada kerugian negara. Di mana, Pemkot Bengkulu membeli damkar dari Adi Reka Tama seharga Rp1,53 miliar. Padahal, PT Adi Reka Tama membelinya dari PT Ziegler Indonesia seharga Rp1,18 miliar, artinya, kemahalan pembelian sekitar Rp 356 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah DWP dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebagai tersangka dan Abdul Khoir selaku pemberi suap.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya