Berita

girindra sandino/net

Politik

KIPP Indonesia: Konvensi Parpol, Wacana Alternatif Yang Menguntungkan

SENIN, 02 MEI 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pilkada DKI Jakarta merupakan kontestasi demokrasi lokal yang sangat bergengsi, mengingat Jakarta merupakan barometer politik Indonesia.

Nama-nama yang muncul dalam bursa pencalonan saat ini juga cukup disegani. Namun belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang secara resmi mendeklarasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta.

Walau saat ini UU Pilkada sedang direvisi, dan molor pula, setidaknya bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calonnya (berdasar UU Pilkada lama), harus memiliki 22 kursi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10 partai politik. Artinya mayoritas parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah di DKI Jakarta harus berkoalisi atau bergabung untuk mencapai persyaratan tersebut


Karena itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kembali menawarkan wacana, yang memang bukan hal baru, yaitu konvensi parpol dalam menjaring atau merekrut calon kepala daerah.

"Jika gagasan ini diterima, demokrasi kita akan semakin maju, oleh karena proses penjaringan pemimpin pra pencalonan Pilkada dapat melibatkan masyarakat secara umum," kata Careteker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam keterangan persnya.

Menurut KIPP Indonesia, ada keuntungan yang dapat diraih parpol dengan konvensi parpol. Pertama, konvensi parpol yang bersifat terbuka dengan melibatkan tokoh-tokoh di luar parpol, setidaknya akan mengubah pandangan masyarakat terhadap parpol yang dinilai oligarkistik dalam menjaring calon pemimpin.

Kedua, dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang terbuka pada Pilkada, akan mewujudkan partisipasi masyarakat lebih luas untuk menentukan calon-calon pemimpin yang akan bertanding di Pilkada. Sehingga dalam hal ini rasionalitas pemilih dapat terbentuk sebelum masa kampanye dan hari pemungutan suara. Secara tidak langsung konvensi parpol dapat mencerdaskan rakyat secara politik.

Ketiga, parpol harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada potensi-potensi terbaik. Dengan kata lain hanya melalui perekrutan yang terbuka dan seleksi yang dipercaya partai politik dapat bertahan dengan kader-kader yang didukung masyarakat.

Keempat, sudah saatnya demokrasi kita mengambil langkah progresif dengan melembagakan konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini bisa dibuat dalam UU parpol, UU Kepemiluan, maupun Peraturan KPU.

"Masih ada waktu empat bulanan bagi parpol untuk menggelar Konvensi Parpol terbuka di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, citra parpol di mata masyarakat diharapkan semakin membaik," pungkas Girindra. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya