Berita

net

Hukum

Terima Eksepsi Ongen, Hakim Jaga Marwah Pengadilan

MINGGU, 01 MEI 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah alasan yang membuat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak layak untuk meneruskan sidang terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen atas dugan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE.

Salah satu alasannya, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Tadulako Palu, Prof Zainudin Ali, adalah surat dakwaan Ongen cacat hukum.

Seperti dalam eksepsi yang dibacakan Ongen dimana surat dakwan tidak dapat diterima, karena penutut umum menyusun surat dakwan berdasarkan berkas perkara yang dibuat penyidik jelas mengandung unsur eror in procedure.


Eror yang terang benderang yaitu, pengabaian secara sengaja ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP tentang tersangka sekarang terdakwa wajib didampingi penasahat hukum ketika diperiksa penyidik krena ancaman hukum psal yang diduga dilakukan terdakwa di atas 5 tahun.

Kedua soal pengabaian secara sengja ketentuan pasal 65 jo pasal 114 jo pasal 116 ayat 3, 4 jo pasal 179 ayat 2 KUHAP tentang hak untuk mendatangkan saksi ahli pada tingkat penyidikan.

Yang paling terang benderang adanya kesalahan yaitu terdakwa tidak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan pertama.

"Penyidik dan Jaksa telah melakukan kesalahan besar, maka hakim harus memutus bebas dalam putusan selanya nanti," terang Zainudin saat dihubungi, Minggu (1/5).

Dia jelaskan, hakim harus berani dan berpihak pada kebenaran. Wakil Ketua MUI ini pun mengatakan, hakim harus berani memutuskan yang benar adalah benar, yang salah katakan salah.

"Kalau hakim tidak berani memutusakan ini bebas demi hukum, hakim bisa masuk neraka," ujarnya.

Apalagi sudah pernah terjadi di PN Jakpus, dimana hakim memutusakan bebas kepada terdakwa yang surat dakwaanya tidak memunuhi KUHAP karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum.

"Jangan sampai putusan hakim nanti yang tidak berpihak kepada kebenaran akan melahirkan perlawanan dari masyarakat terhadap keputusan pengadilan, ini tentu membuat malu citra hukum kita," tegasnya.

Pengamat hukum, Margarito Kamis mengatakan jika itu masuk dalam eror in prosedur, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi yang dibacakan Ongen.

"Keharusan Ongen harus didampingi pengacara karena tuntutannya lebih 5 tahun harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi maka pemeriksaan tersebut tidak sah, ini harus jadi catatan hakim untuk menerima eksepsi Ongen," kata Margarito saat dihubungi, terpisah.

Saat ditanya jika ditolak oleh Hakim, apakah ini akan menjadi yurisprudensi? Margarito menilai hakim memakai hukum apa? Apakah masih memakai hukum acara UU Nomor 8/1981? Atau hukum lain?

Saya berkeyakinan eksepsi Ongen ini akan diterima. Tidak mungkin hakim akan memakai hukum di luar yang sudah diatur dalam KUHAP atau UU 8/1981,"tegasnya.

Margarito berharap hakim kukuh berpegang teguh pada hukum yang berlaku, jangan keluar dari itu. Karena kesalahan ini terang benderang. Jangan kemudian kesalahan ini justru membuat rumit, dan keluar dari jalan yang tersedia dalam UU.

"Jika hakim menolak eksepsi, ini sangat buruk berarti mengiyakan kekeliruan itu, sama saja mengangkangi pasal 1 ayat 3 pasal 28 (j) ayat 5 tentang negara ini negara hukum. Hakim harus menghormati harkat martabat manusia dengan cara menghormati prosedur yang diatur dalam UU. Bisa rusak hukum kita jika hakim menolak eksepsi ini," tandasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya