Berita

djan faridz/net

Politik

PPP Djan Faridz Bakal Disahkan Jadi Peserta Pilkada Serentak

SABTU, 30 APRIL 2016 | 14:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar Islah di Pondok Gede tidak serta merta akan mengakhiri konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan bisa dibilang, konflik PPP meluas hingga ke akar rumput akibat Menkumham terlalu mengintervensi dan merekayasa hukum. Padahal, PPP Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) telah dimenangkan Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini muncul pro dan kontra mengenai keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Publik mempertanyakan PPP mana yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017 dan bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP.


"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Karena itu adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada", ucap pengamat hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Luthfi Amin, kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Menurutnya, KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila itu terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum.

Merespons pertanyaan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada 2017, Luthfi Amin yakin bahwa PPP Djan Faridz akan ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pilkada 2017.

"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," ujar Luthfi.

Ia akui, SK Menkumham yang dipegang PPP versi Romahurmuziy (Romi) secara hirarki jauh di bawah putusan MA. Lagipula, SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi.

Ia juga memperhatikan PPP Djan Faridz yang telah melayangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia yakin dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi.

"Terus terang, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya