Berita

djan faridz/net

Politik

PPP Djan Faridz Bakal Disahkan Jadi Peserta Pilkada Serentak

SABTU, 30 APRIL 2016 | 14:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar Islah di Pondok Gede tidak serta merta akan mengakhiri konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan bisa dibilang, konflik PPP meluas hingga ke akar rumput akibat Menkumham terlalu mengintervensi dan merekayasa hukum. Padahal, PPP Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) telah dimenangkan Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini muncul pro dan kontra mengenai keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Publik mempertanyakan PPP mana yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017 dan bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP.


"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Karena itu adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada", ucap pengamat hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Luthfi Amin, kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Menurutnya, KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila itu terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum.

Merespons pertanyaan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada 2017, Luthfi Amin yakin bahwa PPP Djan Faridz akan ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pilkada 2017.

"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," ujar Luthfi.

Ia akui, SK Menkumham yang dipegang PPP versi Romahurmuziy (Romi) secara hirarki jauh di bawah putusan MA. Lagipula, SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi.

Ia juga memperhatikan PPP Djan Faridz yang telah melayangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia yakin dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi.

"Terus terang, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya