Berita

djan faridz/net

Politik

PPP Djan Faridz Bakal Disahkan Jadi Peserta Pilkada Serentak

SABTU, 30 APRIL 2016 | 14:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar Islah di Pondok Gede tidak serta merta akan mengakhiri konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan bisa dibilang, konflik PPP meluas hingga ke akar rumput akibat Menkumham terlalu mengintervensi dan merekayasa hukum. Padahal, PPP Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) telah dimenangkan Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini muncul pro dan kontra mengenai keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Publik mempertanyakan PPP mana yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017 dan bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP.


"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Karena itu adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada", ucap pengamat hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Luthfi Amin, kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Menurutnya, KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila itu terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum.

Merespons pertanyaan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada 2017, Luthfi Amin yakin bahwa PPP Djan Faridz akan ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pilkada 2017.

"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," ujar Luthfi.

Ia akui, SK Menkumham yang dipegang PPP versi Romahurmuziy (Romi) secara hirarki jauh di bawah putusan MA. Lagipula, SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi.

Ia juga memperhatikan PPP Djan Faridz yang telah melayangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia yakin dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi.

"Terus terang, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya