Berita

Hukum

Ini Alasan Hakim Harus Terima Eksepsi Ongen Versi Pakar Hukum

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Yulianus Paonganan alias Ongen telah membacakan eksepsinya dalam sidang ke dua atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam eksepsinya, Ongen melalui pengacaranya menyebutkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa terdapat banyak kesalahan prosedur beracara sesuai ketentuan KUHAP alias eror in prosedur. Hakim pun diminta harus memoelajari eksepsi tersebut agar tidak keliru dalam mengambil keputusan, akan berdampak pada proses penegakan hukum di Indonesia.

Eror in prosedur yang terdapat dalam dakwan diantaranya adalah Ongen dituntut di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara saat diperiksa oleh penyidik polisi. Tapi kenyataanya, tidak diperkenankan oleh penyidik sehingga pemeriksaan Ongen tidak didampingi pengacara. Bahkan, saksi ahli yang diajukan Ongen juga tidak diterima oleh polisi dengan alasan nanti di persidangan, padahal dalam KUHAP sangat jelas tentang hal ini.


Bagi pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, jika itu masuk dalam kategori eror in prosedur, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi yang dibacakan Ongen.

"Keharusan Ongen harus didampingi pengacara karena tuntutannya lebih 5 tahun harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi maka pemeriksaan tersebut tidak sah, ini harus jadi catatan hakim untuk menerima eksepsi Ongen,” kata dia saat dikontak, Jumat (29/4).

"Saya berkeyakinan eksepsi Ongen ini akan diterima. Tidak mungkin hakim akan memakai hukum di luar yang sudah diatur dalam KUHAP atau UU no 8 tahun 81."

Margarito ingin agar hakim kukuh berpegang teguh pada hukum yang berlaku, karena kesalahan ini terang benderang. Jangan kemudian kesalahan ini justru membuat rumit, dan keluar dari jalan yang tersedia dalam UU.

"Jika hakim menolak eksepsi, ini sangat buruk berarti mengiyakan kekeliruan itu, sama saja mengangkangi pasal 1 ayat 3/ pasal 28 j ayat 5 tentang negara ini negara hukum. Hakim harus menghormati harkat martabat manusia dengan cara menghormati prosedur yang diatur dalam UU. Bisa rusak hukum kita jika hakim menolak eksepsi ini,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tadulako Palu, Prof Zainudin Ali mengatakan hakim harus menerima eksepsi Ongen. Hakim jangan membenarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penyidik polisi dan jaksa. "Saya minta hakim PN selatan harus netral, katakan benar jika ini benar. Keputusan hakim ini adalah benteng pencari keadilan,” ujar Prof Zainudin Ali.

Putusan hakim nanti dalam sidang bisa jadi yurisprudensi dalam penegakan hukum, jika seandainya hakim menolak eksepsi Ongen maka pelanggaran KUHAP yang dilakukan penyidik dan jaksa bisa dijadikan pembenaran oleh penyidik dan jaksa dalam kasus lain.

Profesor yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini pun mengatakan jangan sampai hakim menolak yang kemudian berimbas muncul opini membiarkan kesalahan-kesalahan penyidik. "Hakim harus menerima eksepsi yang diajukan oleh Ongen, jika ditolak maka berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya