Berita

Jeirry Sumampow/net

Politik

Menambah Kewenangan Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Jadi Solusi

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 18:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, memuji usulan DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi.

Gagasan itu terungkap lewat wacana merevisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya kira usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam Pilkada Serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima beberapa saat lalu (Jumat, 29/4).


Ada tiga alasan yang membuatnya setuju dengan gagasan memperluas kewenangan lembaga pengawas pemilu. Pertama, gagasan ini bisa menjadi solusi  persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.

"Sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga. Sebab diserahkan kepada beberapa lembaga seperti selama ini dilakukan malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum," jelas Jeirry.

Kedua, prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang sehingga seringkali sulit dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Bahkan ada putusan bertentangan dengan UU Pilkada Serentak, tapi tidak bisa tidak dilaksanakan karena merupakan putusan final dan mengikat.

Ketiga, sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang Pilkada Serentak. Sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu. Kalau ada soal di luar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil Pilkada.

Namun, menurut Jeirry, sebelum kewenangan Bawaslu/Panwas diperluas, harus ada penilaian dan evaluasi kelembagaan agar penambahan kewenangan tidak memberatkan lembaga itu. Hal ini penting lantaran kinerja lembaga pengawas pemilu masih belum memuaskan.

"Jadi memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru. Sejalan dengan itu, mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran, maka bisa dengan mudah diproses di DKPP," ucap Jeirry.

Namun demikian, Jeirry pun menawarkan opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif. Pertama, kewenangan itu bisa saja diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, DKPP tak lagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggaran pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu.

Kedua, bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yang secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya