Berita

Jeirry Sumampow/net

Politik

Menambah Kewenangan Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Jadi Solusi

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 18:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, memuji usulan DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi.

Gagasan itu terungkap lewat wacana merevisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya kira usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam Pilkada Serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain," kata Jeirry dalam siaran pers yang diterima beberapa saat lalu (Jumat, 29/4).


Ada tiga alasan yang membuatnya setuju dengan gagasan memperluas kewenangan lembaga pengawas pemilu. Pertama, gagasan ini bisa menjadi solusi  persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.

"Sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga. Sebab diserahkan kepada beberapa lembaga seperti selama ini dilakukan malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum," jelas Jeirry.

Kedua, prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang sehingga seringkali sulit dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Bahkan ada putusan bertentangan dengan UU Pilkada Serentak, tapi tidak bisa tidak dilaksanakan karena merupakan putusan final dan mengikat.

Ketiga, sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang Pilkada Serentak. Sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu. Kalau ada soal di luar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil Pilkada.

Namun, menurut Jeirry, sebelum kewenangan Bawaslu/Panwas diperluas, harus ada penilaian dan evaluasi kelembagaan agar penambahan kewenangan tidak memberatkan lembaga itu. Hal ini penting lantaran kinerja lembaga pengawas pemilu masih belum memuaskan.

"Jadi memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru. Sejalan dengan itu, mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran, maka bisa dengan mudah diproses di DKPP," ucap Jeirry.

Namun demikian, Jeirry pun menawarkan opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif. Pertama, kewenangan itu bisa saja diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, DKPP tak lagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggaran pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu.

Kedua, bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yang secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya