Berita

ojang suhandi/net

Hukum

Pengacara: Ojang Posisinya Pasif, Cuma Menunggu Kabar

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Bupati Subang Ojang Suhadi, Rohman Hidayat membantah kliennya memerintahkan Leni Marliani memberikan uang sebesar Rp 528 juta untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.

Menurutnya, pemberian uang terhadap Jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni merupakan inisiatif dari Leni istri Jajang. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara kasus penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang menyeret Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik sebagai terdakwa.

"Tentunya dalam hal ini pihak pak Ojang posisinya pasif, dia menunggu kabar. Saya pikir itu inisitaif dari istrinya pak Jajang," jelas Rohiman saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).


KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4). Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penangkapan terhadap Ojang dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap jaksa Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni dan istri dari Jajang Abdul Hoir, mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Leni Marliani usai bertransaksi suap di Gedung Kejati Jabar, Bandung pada Senin (11/4).

Dari tangan Devi, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta, dalam pengembangan penyidikan, uang tersebut diduga berasal dari Ojang. Uang yang diterima Deviyanti merupakan kesepakatan antara Leni dengan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas Subang yang menjerat Jajang sebagai terdakwa.

Uang itu diberikan agar Jajang yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat hukuman ringan. Tak hanya itu, uang tersebut juga diperuntukan agar nama Ojang tak terseret kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ojang, Leni, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Deviyanti dan Fahri sebagai tersangka penerima suap. Kedua jaksa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya