Berita

Kuasa Hukum Ojang: Mobil Camry dan Vellfire Sudah Masuk LHKPN

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Dua mobil mewah milik Bupati Subang Ojang Suhadi yang disita KPK, Toyota Camry dan Toyota Vellfire, sudah masuk ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) sang bupati.

Pengacara Ojang Suhadi, Rohman Hidayat, menjelaskan kedua mobil tersebut sudah dimiliki kliennya sebelum menjabat kembali sebagai Bupati Subang. Namun dia belum mau memberikan keterangan apakah kedua mobil tersebut masuk dalam gratifikasi.

"Kita lihat nanti, soalnya ada satu lagi Camry, sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Vellfire. Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya," ungkap ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) DPD Jawa Barat itu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4)


Sebelumnya, KPK telah menyita dua mobil milik Ojang, yakni Jeep Rubicon warna oranye berplat nomor D 50 KR dan Toyota Alphard Vellfire hitam berplat nomor T 1978. Penyitaan ini dilakukan lantaran kedua mobil tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Ojang.

Selain dua mobil yang telah berada di pelataran parkir Gedung KPK, tim penyidik KPK juga telah menyita dua mobil milik Ojang lainnya. Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berplatnomor T 1978 PN disita bersamaan dengan penangkapan terhadap Ojang di Subang pada Senin (11/4).

Selanjutnya, saat pengeledahan di rumah pribadi Ojang, di daerah Cibogo, Jawa Barat, pada Senin (11/4) KPK juga membawa mobil Camry dan mengamankan sebuah brankas

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya