Berita

foto :net

Hukum

Sudah 4 Mobil Mewah Bupati Subang Disita KPK

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Dua Mobil Mewah milik Bupat Subang, Ojang Sohandi telah disita oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan kedua mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang juga menjerat Ojang sebagai tersangka.

"Sitaan gratifikasi OJH (Ojang Sohandi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/4).


Dua mobil tersebut adalah Toyota Alphard Villfire Hitam dengan nomor polisi T 1978 dan Jeep Rubicin Oranye dengan nomor polisi D 50 KR. Tak Hanya itu, pada 17 April 2016 lalu, KPK juga menyita Toyota Camry milik Ojang

"Dari rumah pribadi, penyidik menyita mobil Toyota Camry dan brangkas," ujar Yuyuk, Minggu (17/4)

Hingga saat ini KPK telah menyita empat mobil milik bupati petahana itu. Mobil pertama yang diamankan adala mobil Pajero Sport dengan nopol T 1978 PN. Mobil itu disita saat KPK mencokok Ojang dalam operasi tangkap tangan, Senin (11/4) lalu. Saat itu KPK juga menemukan lagi duit Rp 385 juta dari dalam mobil Pajero Sport milik Ojang. KPK menduga uang ini tidak terkait suap jaksa. Melainkan ada dugaan Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain.

Mobil kedua adalah Toyota Camry yang diamankan saat pengeledahan di rumah pribadi Ojang di daerah Cibogo. Tak hanya mobil Camry, KPK juga mengamankan sebuah brankas.

Dua mobil lagi adalah Jeep Rubicon dan Toyota Alphard Villfire. Kempat mobil tersebut kini terparkir di basemen gedung KPK.

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya