Berita

m. taufik/net

Hukum

Taufik: Permasalahan Reklamasi Adalah Soal Izin

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Ariesman Widjaja adalah Bos Agung Podomoro Land

Pemanggilan hari ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelum masuk ke gedung lembaga anti rasuah itu, Taufik menyempatkan diri untuk menjelaskan, kewajiban pengembang memang sudah dimasukkan di dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya permasalahan kewajiban pengembang bukan menjadi inti permasalah lambannya DPRD mengesahkan dua Raperda tersebut, melainkan perizinan pelaksanaan dan perizinan reklamasi yang membuat DPRD dan Pemprov DKI tidak satu kepala.


"(Kontribusi tambahan) sudah masuk di Pergub, itu sudah lama. Yang menjadi masalah soal izin pelaksanaan sama izin reklamasi. Karena Perda itu Perda tata ruang bukan Perda izin. Kita nggak mau masukin izin," ungkap Taufik sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Taufik menambahkan, DPRD enggan untuk memasukkan proses peizinan di dalam Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Hal ini lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengizinkan beberapa pengembang untuk melaksanakan mega proyek reklamasi.

"Izin itu kan sudah keluar, jadi kita nggak mau masukan (perizinan) di situ dong (Raperda)," ujar Taufik, yang juga Ketua DPD DKI Gerindra.

Pemprov DKI memang sudah memberikan izin kepada beberapa pengembang untuk membangun proyek reklamasi di 17 pulau.

Ada delapan pulau yang telah diberi izin untuk dilakukan reklamasi yakni pulau C, D, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah. Kemudian pulau F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, pulau G yang dipengang PT Muara Wisesa Samudra, pulau H oleh PT Intiland Development, pulau I oleh oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi, dan pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Belakangan Proyek pembangunan di pulau C dan D dihentikan oleh Pemprov karena tak mengantongi izin IMB. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya