Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi:net
Terungkap sudah nilai uang yang disita KPK dari rumah Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi. Jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar, terdiri dari rupiah dan 5 mata uang asing yang berbeda. Yang masih gelap adalah asal usul duit ini dan untuk apa.
Duit ini disita KPK dari rumah Nurhadi yang terletak di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 21 April lalu. Di saat yang sama, KPK juga menggeledah ruangan Nurhadi di MA
Nilai sitaan ini diungkap pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, kemarin. Selain rupiah, kata Yuyuk, uang yang disita terdiri dari lima pecahan mata uang asing. Yakni, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, riyal Arab Saudi dan euro. Yuyuk merincikan, duit itu terdiri dari Rp 354.300.000, 37.603 dolar AS, 85.800 dolar Singapura, 170.000 yen, 7.501 riyal, dan 1.335 euro. "Totalnya Rp 1,7 milar," jelas Yuyuk
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami asal muasal uang tersebut.
Karenanya, belum dipastikan apakah duit itu terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata, yang telah menjerat Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara Edy Nasution. "Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," ujar Yuyuk.
Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial M. Syarifuddin masih membela Nurhadi. "Kita akan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau kita lihat itu kan seperti tidak ada hubungannya," ujarnya usai diskusi reformasi birokrasi MA di Kantor Ombudsman RI, kemarin.
Sebab, katanya, masalah suap itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara sekretariat MA tidak mengurus perkara.Anehnya, Syarifuddin mengaku tak tahu apakah tim MA sudah memeriksa Nurhadi atau belum. Sebelumnya, MA sudah menjanjikan akan membentuk tim untuk memeriksa kasus ini. "Itu kan tim ya, saya enggak tahu, tim yang bekerja," seloroh Syafruddin.
Yang pasti, menurutnya, tim terhambat dengan sulitnya mengakses Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang dicokok KPK karena ketangkap basah menerima suap Rp 50 juta dari perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Diduga, uap suap terkait dengan pengurusan perkara di MA. Dari keterangan keduanya, penyidik KPK lantas menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi.
"Kita tidak punya akses ke dia (Edy) karena dia sudah ditangani KPK. Karena itu, kita berusaha mencari dari sekitarnya. Itu yang kita periksa," imbuhnya.
Nurhadi sendiri masih bekerja seperti biasa. "Kalau belum dipecat, ya masih (masuk kerja). Dia kan cuma dicegah keluar negeri," tutupnya.
Nurhadi sendiri sulit ditemui. Banyak wartawan yang menunggu di gedung MA dan di rumahnya. Namun, dia tak pernah muncul untuk memberi keterangan.
Sementara, Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto, menolak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Ia mengatakan, tim pemeriksa tidak boleh berasumsi dan harus bekerja berdasarkan bukti. Tim sendiri tak bekerja tergesa-gesa. Sebab, mereka tak menetapkan batas waktu pemeriksaan.
Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan Nurhadi terlibat, MA akan langsung menghukum Nurhadi. "Kalau terbukti, enggak ada maaf bagimu," tegas Sunarto.
KPK sendiri masih yakin, uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan ruang kerja Nurhadi terkait dengan kasus itu. Penyidik komisi antirasuah ini masih mendalami sumber uang-uang tersebut.
"Kita punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubungan di pengadilan, itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin. ***