Berita

samadikun/net

Hukum

Pemerintah Perlakukan Samadikun Bagai Pahlawan

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Penjemputan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada pekan lalu banyak menuai kritik berbagai kalangan. Samadikun diperlakukan bak pahlawan negara tanpa diborgol dan masuk ruang Very Important Person (VIP) Bandara Halim Perdanakusumah.

Analis politik dari Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan, menilai penjemputan Samadikun yang menjadi buronan sejak tahun 2003 merupakan pengkhianatan besar terhadap sejarah berbangsa dan bernegara.

"Samadikun ini salah satu kejahatan di BLBI, oleh karenanya tidak boleh Samadikun itu diundang sebagai pahlawan yang dijemput VIP. Seharusnya datang diborgol, ini kan simbolisasi seolah-olah dia adalah pahlawan pulang dengan ketawa ketiwi. Kepala BIN, Jaksa Agung itu tidak benar, itu sinyal yang tidak benar," jelasnya kepada redaksi, Rabu (27/4).


Selain itu, Syahganda menuturkan, wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI justru akan mengistimewakan para konglomerat dari berbagai kasus korupsi. Salah satunya adalah BLBI untuk mendapat keringanan hukuman.

Diketahui, RUU Tax Amnesty bertujuan agar Indonesia bisa menarik kembali uang yang selama ini disimpan warganya di luar negeri.

"Ini seolah-olah pemerintah mau kasih sinyal dia berkompromi dengan maling-maling BLBI karena pemerintah punya rencana besar yang disebut dengan Tax Amnesty yang sedang digodok di DPR. Transaksi-transaksi yang terjadi antara kekuatan politik yang ada di DPR berfokus kepada keluarnya UU Tax Amnesty yang memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku kejahatan BLBI dan lain-lain memulangkan uangnya," tegas Syahganda.

Sebelumnya, Samadikun Hartono, terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke Tanah Air setelah otoritas Cina menangkapnya di Shanghai. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial tahun 1998. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya