Berita

net

Hukum

Andi Taufan Tiro Dan Amran Mustary Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Keduanya adalah anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.


"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Andi Topan Tiro, anggota Komisi V DPR dan Amran Hi Mustari Kepala BPJN," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 27/4).

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Amran dikenakan pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hingga saat ini sudah tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat di Senayan. Mereka adalah, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan status hukumnya.

Selanjutnya, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya