Berita

i wayan

Perhimpunan Candra Naya Akan Gugat Jual-Beli Lahan RS Sumber Waras

RABU, 27 APRIL 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Candra Naya bakal menggugat jual-beli lahan antara yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, proses hibah lahan dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW dinilai tidak sah dan cacat secara hukum  karena tidak melalui  proses persetujuan rapat anggota.

Demikian ditegaskan Ketua Perhimpunan Candra Naya  I Wayan Suparmin kepada wartawan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).

"Kita akan pertimbangan matang, berpikir dulu. Ini masukan yang bagus. Karena untuk mengajukan gugatan harus mempertimbangkan sampai sejauh mana kasusnya akan menang," kata I Wayan Suparmin.


Rencana I Wayan Suparmin menempuh jalur hukum semakin menambah panas polemik pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama menyangkut keabsahan proses hibah dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW.

Dia menegaskan total luas lahan RS Sumber Waras dibagi menjadi dua bagian. Pertama, yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni yang dijual kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 36.410 meter persegi. Kedua, bersertifikat hak milik seluas 32. 370 meter persegi.

Nah, bagian yang bersertifikat hak milik inilah yang menjadi polemik antara YKSW dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya sebagai induk organisasi.

"Kalau menurut anggaran dasar yang lama, proses hibah itu tidak sah. Karena semua apa yang dilakukan yayasan mesti seizin Candra Naya. Tapi oleh mereka (YKSW) dibuat anggaran dasar (AD) yang baru, kemudian diubah-ubah, sudah ada dua sampai tiga kali," katanya.

I Wayan menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli oleh Candra Naya pada 1956 dari uang sumbangan masyarakat. Lalu diserahkan pengelolaannya kepada YKSW sebagai badan hukum yang sengaja dibentuk untuk mengelola tanah itu.

Dia menceritakan riwayat persoalan muncul pada tahun 1970, ketika Patmo Soemasto selaku ketua Perhimpunan Candra Naya sekaligus Ketua YKSW menghibahkan lahan bersertifikat hak milik dari Candra Naya ke YKSW tanpa persetujuan anggota.

Sertifikat hibah yang dikeluarkan saat itu kemudian secara otomatis dianggap gugur karena tanpa melalui rapat umum anggota. Kemudian pada 1996, Patmo kembali menghibahkan dengan mekanisme yang sama, namun melalui rapat umum anggota sehingga dianggap sah.

Tetapi, dua tahun kemudian, karena adanya gelombang demonstrasi karyawan RS Sumber Waras, sertifikat hibah kembali dibatalkan, dengan keputusan rapat umum anggota.

Kartini Mulyadi, sebagai Ketua YKSW tahun 2005, berulang kali mengirim somasi kepada Wayan untuk memberikan sertifikat hak milik lahan. Kartini dalam hal ini mengacu pada sertifikat hibah tahun 1970 yang tidak dibatalkan melalui rapat umum anggota. Dengan alasan inilah, Kartini mengklaim lahan tersebut sudah dihibahkan kepada YKSW.

Kartini Mulyadi kemudian melaporkan I Wayan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan sertifikat hak milik lahan pada akhir 2014. Wayan pun mendekam di Rutan Salemba selama 148 hari dan sudah dibebaskan usai banding di Pengadilan Tinggi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya