Berita

foto :penkostrad

Hukum

Penabrak Anggota Kostrad Divonis 12 Tahun Bui

RABU, 27 APRIL 2016 | 11:20 WIB | LAPORAN:

Andi Firmansyah (28), warga Pekanbaru yang menabrak anggota Kostrad, Kopda Dadi Santosa hingga tewas kemarin (Selasa, 26/4) menghadapi vonis hakim.

"Terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan mejelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Pekanbaru. Selain itu dalam amar putusan, hakim memutuskan agar barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dirampas untuk negara.


Jalannya persidangan ini sempat diwarnai keributan kecil. Rekan-rekan korban yang mengikuti persidangan merasa tak puas atas putusan tersebut.

Para rekan almarhum Kopda Dadi mengharapkan agar vonis yang dijatuhkan seumur hidup. Sebab, pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat sadis.

Akan tetapi, majelis mencoba menenangkan rekan korban. Hakim menyebutkan, dalam persidangan terdakwa tidak mengetahui yang ditabrak dengan mobil itu adalah anggota Kostrad.

"Saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan seragam tentara," kata hakim.

Saat terdakwa digiring ke ruangan tahanan juga kembali terjadi keributan. Para rekan korban mencoba mengejar terpidana. Namun kondisi ketegangan itu bisa dicegah pihak aparat kepolisian yang mencoba menenangkan rekan-rekan korban.

Sebagaimana diketahui, Kopda Dodi ditemukan tewas 26 Oktober 2015 di Komplek Purna MTQ di Jl Sudirman, Pekanbaru. Korban tewas tak jauh dari tenda untuk pemeriksaan kesehatan para korban asap di mana saat itu di Riau sedang terjadi kebakaran lahan. Kopda Dadi adalah anggota Kostrad Bidang Kesehatan yang diperbantukan untuk memeriksa kesehatan warga Pekanbaru akibat asap.

Kopda Dodi ketika itu terbangun tengah malam karena ada keributan kelompok sepeda motor dengan yang membawa mobil Toyota Kijang disopiri Andi. Dia mencoba melarai adanya keributan antar kelompok itu.

Rupanya Andi diminta temannya dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil Kijang itu melaju kencang dan menabrak korban. Tak cuma sekali, setelah menabrak mobil tersebut kembali mundur dan lantas menabraknya lagi. Kopda Dadi tewas seketika dengan kondisi mengenaskan.

Kini rekan terpidana Andi berinisial Caca statusnya DPO. Rekan Andi ini hingga sekarang belum berhasil ditemukan.[wid]
 


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya