Berita

foto :penkostrad

Hukum

Penabrak Anggota Kostrad Divonis 12 Tahun Bui

RABU, 27 APRIL 2016 | 11:20 WIB | LAPORAN:

Andi Firmansyah (28), warga Pekanbaru yang menabrak anggota Kostrad, Kopda Dadi Santosa hingga tewas kemarin (Selasa, 26/4) menghadapi vonis hakim.

"Terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan mejelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Pekanbaru. Selain itu dalam amar putusan, hakim memutuskan agar barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dirampas untuk negara.


Jalannya persidangan ini sempat diwarnai keributan kecil. Rekan-rekan korban yang mengikuti persidangan merasa tak puas atas putusan tersebut.

Para rekan almarhum Kopda Dadi mengharapkan agar vonis yang dijatuhkan seumur hidup. Sebab, pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat sadis.

Akan tetapi, majelis mencoba menenangkan rekan korban. Hakim menyebutkan, dalam persidangan terdakwa tidak mengetahui yang ditabrak dengan mobil itu adalah anggota Kostrad.

"Saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan seragam tentara," kata hakim.

Saat terdakwa digiring ke ruangan tahanan juga kembali terjadi keributan. Para rekan korban mencoba mengejar terpidana. Namun kondisi ketegangan itu bisa dicegah pihak aparat kepolisian yang mencoba menenangkan rekan-rekan korban.

Sebagaimana diketahui, Kopda Dodi ditemukan tewas 26 Oktober 2015 di Komplek Purna MTQ di Jl Sudirman, Pekanbaru. Korban tewas tak jauh dari tenda untuk pemeriksaan kesehatan para korban asap di mana saat itu di Riau sedang terjadi kebakaran lahan. Kopda Dadi adalah anggota Kostrad Bidang Kesehatan yang diperbantukan untuk memeriksa kesehatan warga Pekanbaru akibat asap.

Kopda Dodi ketika itu terbangun tengah malam karena ada keributan kelompok sepeda motor dengan yang membawa mobil Toyota Kijang disopiri Andi. Dia mencoba melarai adanya keributan antar kelompok itu.

Rupanya Andi diminta temannya dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil Kijang itu melaju kencang dan menabrak korban. Tak cuma sekali, setelah menabrak mobil tersebut kembali mundur dan lantas menabraknya lagi. Kopda Dadi tewas seketika dengan kondisi mengenaskan.

Kini rekan terpidana Andi berinisial Caca statusnya DPO. Rekan Andi ini hingga sekarang belum berhasil ditemukan.[wid]
 


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya