Berita

net

Hukum

Jaksa Agung: Buronan Koruptor Dilindungi Negaranya

RABU, 27 APRIL 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung belum mampu memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar dari pelariannya di Papua Nugini (PNG). Djoko yang kabur sejak 2009 lalu terdeteksi berada di Papua Nugini dan bahkan sudah mengganti kewarganegaraannya.

"Itu kesulitan yang kita hadapi. Ada di antara mereka Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara mereka sekarang," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).

Menurutnya, Kejagung mendapat informasi terakhir bahwa Djoko memberikan sumbangan yang besar nilainya ke pemerintah Papua Nugini. Hal ini mempersulit ruang gerak tim pemburu koruptor.


"Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa," kata Prasetyo.

Dia menjelaskan, untuk meringkus buronan korupsi di luar negeri tidak bisa serta merta langsung menangkap. Terdapat aturan dan proses hukum otoritas negara lain yang perlu dipatuhi penegak hukum Indonesia.

"Kita berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kita, itu persoalannya. Begitu juga buronan Edy Tansil. Kita tidak ada kompromi bagi para koruptor dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," beber Prasetyo.

Diketahui, Djoko Tjandra terlibat kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 904 miliar. Pada tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuknya. MA juga memerintahkan Djoko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Sehari sebelum pembacaan putusan MA pada 2009, Djoko kabur melarikan diri ke luar negeri dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusumah.

Skandal cessie bermula di tahun 1997 saat Bank Bali kesulitan menagih piutang sekitar Rp 3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara. Bank Bali gagal menagih piutangnya hingga ketiga bank itu masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Kemudian Bank Bali menyewa jasa PT Era Giat Prima, tempat Djoko menjadi direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utamanya. Era Giat dijanjikan mendapat separuh dari dana yang bisa ditagih. Pada 1999, Bank Indonesia dan BPPN mencairkan piutang Bank Bali sebesar Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar dan sisanya masuk rekening Era Giat. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya