Berita

net

Hukum

Kuasa Hukum Marudut: Uang Yang Disita KPK Cuma Buat Berjaga

RABU, 27 APRIL 2016 | 01:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Marudut Pakpahan, Soesilo Ariwobowo menjelaskan uang yang dipegang kliennya hanya sekedar disiapkan apabila ada permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan perkara PT. Brantas Abipraya.

Menurut Soesilo, tidak ada rencana untuk menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang. Namun, dia tidak menyangkal bahwa uang tersebut memang dipersiapkan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang tengah diusut Kejati DKI.

"Uang yang disita itu adalah hanya persiapan saja mereka. Tidak ada rencana mau diberikan kepada Pak Sudung atau Pak Tomo, tidak ada. Sudah, pegang saja. Siapin dulu'," kata Soesilo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/4).


Lebih lanjut, Soesilo mengaku, saat Marudut menerima uang dari Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA) dan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), kliennya tidak membawanya ke Kejati DKI Jakarta, namun hendak dibawa ke kantornya hingga akhirnya niat membawa uang ke kantor tak berjalan mulus karena lebih dulu tertangkap tangan KPK.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD) dalam operasi tangkap tangan di sebuah toilet Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).

KPK menyita uang sebesar USD 148. 835 yang diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang diusut Kejati DKI.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Ketiganya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya