Berita

net

Hukum

Kuasa Hukum Marudut: Uang Yang Disita KPK Cuma Buat Berjaga

RABU, 27 APRIL 2016 | 01:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Marudut Pakpahan, Soesilo Ariwobowo menjelaskan uang yang dipegang kliennya hanya sekedar disiapkan apabila ada permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan perkara PT. Brantas Abipraya.

Menurut Soesilo, tidak ada rencana untuk menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang. Namun, dia tidak menyangkal bahwa uang tersebut memang dipersiapkan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang tengah diusut Kejati DKI.

"Uang yang disita itu adalah hanya persiapan saja mereka. Tidak ada rencana mau diberikan kepada Pak Sudung atau Pak Tomo, tidak ada. Sudah, pegang saja. Siapin dulu'," kata Soesilo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/4).


Lebih lanjut, Soesilo mengaku, saat Marudut menerima uang dari Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA) dan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), kliennya tidak membawanya ke Kejati DKI Jakarta, namun hendak dibawa ke kantornya hingga akhirnya niat membawa uang ke kantor tak berjalan mulus karena lebih dulu tertangkap tangan KPK.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD) dalam operasi tangkap tangan di sebuah toilet Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).

KPK menyita uang sebesar USD 148. 835 yang diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang diusut Kejati DKI.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Ketiganya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya