Berita

net

Hukum

Dana Pengamanan Perkara PT Brantas Di Kejati DKI Rp 3 Miliar

SELASA, 26 APRIL 2016 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pengamanan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marudut Pakpahan diketahui mematok harga senilai Rp 3 miliar. Uang itu untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana iklan yang diusut Kejati DKI.

Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Marudut menjelaskan bahwa kliennya dipercaya Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas. Harga yang diberikan Marudut adalah Rp 3 miliar. Namun, perusahaan plat merah itu hanya sanggup membayar Rp 2 miliar.

"Pertama Rp 3 miliar. Dia tawar Rp 2,5 miliar tapi dikasih Rp 2 miliar," ujar Soesilo kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 26/4).


Menurutnya, alasan PT Brantas ingin menghentikan perkara yang ditangani Kejati DKI lantaran merasa didzalimi. Hal itu juga yang membuat kliennya bersedia menjadi penghubung antara PT Brantas dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Setelah beberapa kali Marudut menghubungi Sudung terjadilah pertemuan antara keduanya di kantor Kejati DKI pada 23 Maret 2016. Dalam pertemuan itu juga Marudut diperkenalkan dengan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Susilo menjelaskan, perkenalan kliennya dengan Tomo dikarenakan Sudung tidak mengerti dengan kasus yang sedang ditangani itu. Namun, dia membantah jika pertemuan tersebut membahas nominal untuk dana mengamankan perkara. Sudung, papar Susilo, memang memerintahkan Tomo untuk melihat kasus tersebut.

"Dia bantu untuk menanyakan kepada Kejati. Kan biasa-biasa saja itu, normal saja. Bahwa ini persoalannya begini sepertinya kok ada penzaliman terhadap Abipraya ini," ujarnya.

Lantas bagaimana Marudut bisa begitu akrab dengan Sudung, menurut Soesilo, kedekatan keduanya lantaran berasal dari Medan, Sumatera Utara dan rekan di kegiatan keagamaan.

"Kenal sejak 2013. Kan sama-sama dari Medan. Satu gereja lah," katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD) dalam operasi tangkap tangan di sebuah toilet Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).

KPK menyita uang sebesar USD 148. 835 diduga suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang diusut Kejati DKI. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya