Berita

yuyuk andriati/net

Hukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Suap PT Berdikari

SELASA, 26 APRIL 2016 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan pembelian pupuk jenis urea tablet non subsidi. Keduanya adalah Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA) dan Wiraswasta bernama Budianto Halim Widjaja (BHW).

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan penyidik KPK dari kasus dugaan suap pengadaan pembelian pupuk jenis urea tablet non subsidi yang menyeret Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka.

"Dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT berdikari persero, penyidik KPK menetapkan dua swasta yaitu SA dan BHW, ditetapkan sebagi tersangka hari ini," ujar dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).


Terkait penyidikan tersebut, lanjut Yuyuk, penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Pengeledahan pertama tertuju kepada kantor Perhutani unit I di jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian di kantor PT Berdikari persero di kompleks pertokoan Jurnatan, jalan Kasuari, Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

KPK pernah mengeledah rumah dua rumah Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti. Kala itu, Sri masih berstatus saksi suap pembelian pupuk PT Berdikari. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan suap pembelian pupuk, dengan tersangka Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa. Diketahui, CV Timur Alam Raya merupakan salah satu vendor pupuk di PT. Berdikari.

Atas perbuatannya Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya