Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Dakwaan Cacat Yuridis, Yusril Yakin Ongen Akan Dibebaskan

SELASA, 26 APRIL 2016 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Pengacara Yulian Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra yakin kliennya akan dibebaskan usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebenarnya eksepsi ini, kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," ujar Yusril usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Menurut dia, surat dakwaan tidak menjelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan dimana ongen melakukan kejahatannya.


"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat. Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Dasar penolakan kedua, sambung Yusril, dakwaan JPU tidak begitu jelas apakah delik penghinaan, delik ITE atau delik pornografi. Sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen, dan banyak lagi pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebar luaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," demikian Yusril yang pakar hukum tata negara ini. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya