Berita

maman imanulhaq/net

Tidak Ada Tempat Bagi Propaganda Kebencian Di Negara Pancasila!

SELASA, 26 APRIL 2016 | 11:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kaukus Pancasila mengimbau pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan berbagai bentuk propaganda kebencian dan intoleransi dengan kedok agama atau khilafah, agar potensi konflik antar masyarakat dapat dihindari.

Kaukus Pancasila, kata anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq, memperhatikan bahwa beberapa waktu terakhir ini, di berbagai lokasi beredar spanduk yang berisi ajakan untuk mendirikan khilafah yang mengundang reaksi dari salah satu ormas untuk menurunkan paksa spanduk-spanduk tersebut. Kaukus Pancasila mendukung sikap tersebut, namun menilai bahwa Pemerintah-lah yang semestinya melakukan upaya penertiban tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebencian yang dapat berujung pada konflik.

"Intoleransi dan kebencian dengan kedok agama, akhir-akhir ini begitu marak dipropagandakan melalui berbagai media, dan tersebar luas ke masyarakat. Selain melalui spanduk, propaganda kebencian dan faham radikal telah menyusup ke sekolah-sekolah formal, baik yang diajarkan secara terang-terangan maupun melalui kurikulum terselubung," ungkap Maman Imanulhaq, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 26/4).


Media sosial, sambung Maman, juga menjadi sarana propaganda yang begitu masif dan viral ke masyarakat. Namun sayangnya, pemerintah kerap membiarkan beredarnya propaganda tersebut. Selain yang bertema khilafah, spanduk-spanduk yang bernada intoleran terhadap kelompok minoritas seperti spanduk yang menolak keberadaan Syiah, Ahmadiyah, gereja, atau sebaliknya juga penolakan terhadap pembangunan masjid di Papua, kerap dibiarkan terus terpasang sehingga berujung pada konflik.

Dengan merujuk pada Pasal 20 Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana telah disahkannya ke dalam hukum domestik melalui UU 12/2005 serta Pasal 156 jo. 157 KUHP, sambungnya, segala propaganda kebencian sudah semestinya dilarang. Terlebih, dalam Negara yang berlandaskan Pancasila, tidak ada tempat bagi segala bentuk propaganda yang mendorong perpecahan dan menentang realitas Kebhinekaan bangsa Indonesia, baik berdasarkan suku maupun agama.

"Spanduk-spanduk yang bertema khilafah maupun yang berisi kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas dan rentan bertentangan dengan sila kemanusiaan dan persatuan dalam Pancasila," tegas Maman.

Anggota Kaukus Pancasila lainnya, Eva Sundari menegaskan bahwa sebagaimana secara tegas telah diinstruksikan oleh Presiden, Pemerintah semestinya dapat segera bertindak untuk menghentikan propaganda kebencian beserta segala bentuk dukungannya, termasuk dukungan pendanaan yang berasal dari dalam dan luar negeri".

"Kaukus juga meminta agar Pemerintah lebih mempromosikan toleransi beragama serta mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai media, termasuk spanduk, menggantikan spanduk-spanduk yang mempropagandakan kebencian dari ruang-ruang publik," demikian Eva. [ysa]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya