Berita

net

Hukum

KPK Pasti Cokok Penerima Suap Di Kejati DKI

SELASA, 26 APRIL 2016 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mencokok penerima uang suap dari PT Brantas Abipraya terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak ada keraguan sedikit pun untuk menjerat penerima suap yang diduga ditujukan untuk ketua Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Kalau saya pribadi sih saya firm ya. Tidak ragu saya," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/4).


Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, kasus suap yang dilakukan  PT Brantas masih terus ditelisik dan tidak terhenti pada pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudung dan Tomo sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut beberapa waktu lalu. Sudung irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada KPK.

Mereka juga sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, hasil pemeriksaan etik tim Jamwas menyebut Sudung dan Tomo tidak melakukan pelanggaran dalam jabatannya.

Dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo diperkuat fakta bahwa dugaan korupsi di tubuh PT Brantas tengah diselidiki pihak Kejati DKI. Ditambah, salah satu tersangka yakni Marudut Pakpahan sudah menjalin komunikasi dengan Sudung sejak beberapa tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu Pimpinan KPK sudah bulat bahwa uang yang telah disediakan oleh pimpinan PT Brantas, Sudi Wantoko selaku direktur keuangan dan Dandung Pamularno sebagai senior manager untuk diberikan kepada Sudung.

Lembaga anti rasuah ini sendiri baru menjerat pemberi suap, yakni Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan selaku perantara. Mereka bertiga ditetapkan tersangka usai dicokok dalam OTT di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB.

Penetapan tersangka karena ketiganya diduga ingin melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD 148.835.

Ketiganya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya