Berita

Bisnis

Angkutan Bahan Bakar Ke Daerah Terpencil Terganjal Peraturan

MINGGU, 24 APRIL 2016 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Jika penyaluran bahan bakar, khususnya untuk rakyat wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil pula harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan maka dipastikan itu akan menimbulkan hambatan prosedural.
‎
Untuk diketahui, UU 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa BBM dan gas termasuk elpiji dinyatakan sebagai barang berbahaya. Itu sejalan pula dengan ketentuan  Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG) yang ditetapkan oleh IMO.

Karenanya, pengangkutan BBM dan elpiji dilakukan dengan kapal pelayaran.  


‎"Penegakan peraturan tersebut dengan tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil dan terpencil seperti Kepulauan Seribu di DKI Jakarta dan Kepulauan Untung Jawa di Jawa Tengah, akan menimbulkan masalah dalam penyediaan dan penyaluran bahan bakar bagi rakyat kecil di pulau pulau tersebut," tegas pengamat kebijakan Energi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Minggu (24/4).
 â€Ž
Padahal, UU juga sudah mensyaratkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan penyaluran BBM dan juga tentunya elpiji.
‎
Di sisi lain, lanjut dia, pulau-pulau kecil dan terpencil itu berpenduduk terbatas, bahkan tanpa memiliki fasilitas pelabuhan atau terminal sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Pelayaran, maka angkutan pelayaran menggunakan kapal kayu atau perahu kayu bermesin. ‎
‎
"Kenyataaan yang ada selama ini, angkutan BBM dan elpiji disatukan dengan angkutan bahan pokok dan lain lain," terangnya.
 â€Ž
‎Namun mengingat adanya ketentuan Per-UU-an terkait angkutan barang berbahaya tersebut, Sofyano mengatakan, perusahaan pelayaran rakyat atau pemilik kapal kecil menjadi takut dan khawatir dikenai sanksi dari aparat penegak hukum. Akibatnya mereka akan menolak  mengangkut BBM dan elpiji. ‎
‎
"Artinya, pemerintah wajib membuat kebijakan khusus terkait pelayaran dan pengangkutan bbm dan elpiji ke pulau pulau kecil dan atau terpencil dengan tidak harus mengacu‎ sepenuhnya kepada ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pelayaran ataupun Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Perairan," tegasnya.
‎
Menteri Perhubungan seharusnya bisa menerbitkan Peraturan Menhub terkait angkutan barang berbahaya (seperti BBM dan elpiji)  untuk pulau-pulau kecil dan atau terpencil dengan tanpa mengenakan persyaratan khusus dan sanksi yang berlaku dalam UU Pelayaran.
‎
Hal ini pernah dilakukan pihak Kemenhub dengan mengeluarkan Maklumat Penundaan Pemberlakuan Tarif PNBP terhadap Pengangkutan dan Pengawasan Barang Berbahaya yang mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2015. Maklumat tersebut ternyata bisa ditetapkan dan  ditandatangani  oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut saja.
‎
Menurutnya, sangat penting untuk kementerian-kementerian terkait, baik itu Kemenhub, Kementerian ESDM dan Pemda setempat, duduk bersama membuat solusi yang tepat untuk mencegah dan memecahkan "ganjalan" terhadap pengangkutan BBM dan elpiji bagi masyarakat di pulau-pulau Kecil dan atau terpencil  yang ada di wilayah NKRI.

"Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran bahan bakar bagi rakyat, harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, sehingga ketersediaan dan penyaluran bbm dan elpiji yang dibebankan ke pundak Pertamina bisa terselenggara sebagaimana diharapkan Pemerintah," tutup Sofyano.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya