Upaya Jaksa Sangaji yang meminta tandatangan berita acara penahanan terhitung mundur untuk kasus Yulian Paonganan alias Ongen dipertanyakan.
‎Pakar hukum, Margarito Kamis, bahkan berpendapat S‎angaji layak dilaporkan ke polisi dan dewan pengawas kejaksaan. Sebab, ‎apa yang dilakukan Sangaji blunder. Dia pun mempertanyakan tujuan memundurkan tanggal berita acara penahanan, padahal penahanan sudah dilakukan sejak 31 Maret Sampail 29 April oleh Hakim PN Jaksel.
‎"Jaksa itu ngawur, laporkan ke dewan pengawas Kejaksaan. Dia juga layak dilaporkan ke polisi, karena telah merampas kemerdekaan orang," kata Margarito saat dikontak, Sabtu (23/4).
Dia mengatakan, dalam tenggang waktu dimana keluar dari surat penahanan, maka penahanan Ongen tidak sah alias ilegal. Maragarito juga mengatakan aneh, kenapa Jaksa bawa preman untuk meminta tandatangan Ongen di tahanan.
‎"Itu Jaksa atau preman, ini tidak benar. Saya rasa dia tidak mengerti hukum. Harus dilaporkan," terangnya.
‎Margarito juga heran sidang perdana Ongen digelar tertutup dan disebut sebagai kesusilaan. Sebab, ‎tidak ada persenggamaan, tidak percabulan dalam kasus Ongen. ‎"Ini persidangan bohong, kontruksinya salah. Tidak ada kesusilan, tidak ada yang porno. Kecuali jika ada pelukan, atau meraba-raba bagian terlarang perempuan yang dilakukan dalam foto yang diunggah Ongen, ini tidak ada. Sidang ini ngaco," tegasnya.
‎Margarito berharap sidang selanjutnya harus dilakukan terbuka. Jangan ditutup-tutupi. Biar semua bisa melihat peradilan ini betul-betul menjadi jalan meletakan hukum yang sebenar-benarnya. "Buka saja, biar semua bisa menilai. Ini tidak ada kesusilaan. Hakim harus menjaga marawah independensinya. Dia harus bertuhan pada hukum, jangan mau diatur atau diintervensi. Hakim harus menjadi benteng pencari keadilan, lurus dan independen," tandasnya.
‎Info mengenai Jaksa Sangaji bawa bodyguard ke Rutan Cipinang disampaikan oleh kawan dekat Ongen, Andi Arief. Menurutnya, Sangaji datang ke rutan meminta Ongen menandatangani berita acara penahanan tertanggal mundur 1 april.
‎"Kemarin pkl 17.00, JPU Sangaji SH yang pertama bacakan dakwaan datang temui Ongen di Cipinang," ujar rekan Ongen yang juga mantan staf khusus Presiden SBY, Andi Arief.
‎Menurutnya, kedatangan JPU itu bertujuan memaksa Ongen teken BAP penahanan tertanggal mundur 1 April 2016. "Padahal, sampai saat ini perpanjangan penahanan Ongen belum pernah ada surat satupun yang ditandatangani Ongen atau keluarga," ujar Andi di akun Twitternya.
[sam]‎