Berita

fauzi ichsan/net

Bisnis

Resiko Tawaran Suku Bunga Di Atas LPS Rate

SABTU, 23 APRIL 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Berbeda dengan BI rate (suku bunga acuan), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate sifatnya  merefleksikan simpanan di perbankan (backward looking).

Seperti diketahui, LPS rate untuk bank umum masih berada di level 7,5 persen.

"Kenapa LPS rate diadakan? karena kita tidak ingin perbankan menawarkan suku bunga yang jauh di atas suku bunga pasar, sementara tetap dijamin dengan kita," Kepala Eksekutif merangkap anggota dewan komisioner LPS, Fauzi Ichsan dalam perbincangan di kantornya, Gedung Equity Tower lantai 20, Kawasan SCBD, Jakarta, baru-baru ini.


Salah satu syarat nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan nilai simpanan ini menurut Fauzi, resiko uang nasabah hilang sangatlah kecil. Kecuali, mereka menerima suku bunga yang jauh di atas pasar.

"Itu bisa di-abuse, ada moral hazard," imbuh mantan ekonom senior Standard Chartered tersebut.

Jangan naruh duit kalau ditawari di atas 7,25 persen donk karena pasti tidak dijamin LPS?

"Tergantung banknya, kalau bank besar seperti top 15, top 20 untuk gagal itu kecil," jelas Fauzi.

LPS rate itu sendiri ditentukan berdasarkan perhitungan rata-rata perbankan. Total 58 bank yang ada disurvei suku bunganya. Dari hasil survei tersebut kemudian dilakukan kalkulasi statistiknya.

"Namanya sistem margin, jatuhlah ke LPS rate," ujarnya.

Namun demikian, menurut Fauzi, dewan komisioner juga memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan (diskresi) LPS rate di luar koridor statistik tersebut.

Saat ini, rata-rata suku bunga investasi, pinjaman modal kerja, dan kredit konsumsi masing-masing adalah 12,15 persen, 12,54 persen, dan 13,87 persen.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya