Berita

viva yoga mauladi/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Penghentian Reklamasi Masih Sebatas Retorika

SABTU, 23 APRIL 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadikan peraturan undang-undang sebagai rujukan dalam menyusun peraturan-peraturan daerah terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4). Ia tegaskan, Komisi IV menilai tidak ada lagi perdebatan yuridis di perkara reklamasi karena sebetulnya tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

"Dalam membuat peraturan, apakah itu perda-perda, harus merujuk pada peraturan di atasnya. Nah ini enggak, jadi sudahi saja perdebatan yuridis karena menurut kami enggak ada yang tumpang tindih," kata dia.


Ia menyayangkan, meskipun DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberhentikan sementara reklamasi teluk Jakarta dan kemudian diperkuat lagi oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, tetapi tidak ada peraturan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kenyataannya sampai sekarang masih hanya beretorika. Meski pemerintah pusat sudah ada kemajuan membentuk tim terpadu reklamasi teluk Jakarta, tapi belum dituangkan dalam keputusan resmi atas nama pemerintah pusat. Maka kalau kemudian masih ada kegiatan reklamasi teluk Jakarta, ya masyarakat akan sangat kecewa," katanya.

Ia mengatakan, kekecewaan masyarakat terhadap reklamasi masih dirasakannya ketika pihaknya berkunjung ke Desa Lontar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu terus dirugikan oleh aktivitas kapal penyedot pasir di zona nelayan tradisional.

"Kami melihat sumber material pasir laut adalah di Pulau Tunda. Masih beroperasi kapal penyedotan pasir laut yang jaraknya kurang dari setengah mil sehingga masyarakat pesisir nelayan tidak bisa melaut . Yang namanya kapal penyedot itu masih beroperasi padahal seharusnya lebih dari empat mil," terangnya.

"Tidak boleh beretorika saja, harus ada action, ini kan negara hukum harus ikuti administrasi," tegasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya