SKK Migas bukan hanya dirombak tetapi harus menjadi Direktorat Pertamina. Buat apa menjadi BUMN khusus?. Kekhususan apa yang ada di Satuan Kerja/Satgas yang bernama SKK-Migas untuk bisa dijadikan BUMN khusus? Tidak ada hasil produksi nyata (tangible product) yang muncrat keluar, kecuali surat dengan cap dan tanda tangan?. Masak surat kontrak dengan cap dan tanda tangan PSC dianggap sebagai produk khusus? Nanti di luar negeri kita ditertawakan (apa-apaan BUMN Khusus ide apalagi ini?).
SKK-Migas atau Satuan Kerja/Satuan Tugas yang sudah selesai tugasnya kalau tidak bubar harus kembali menjadi bagian dari Pertamina sebagai badan/direktorat yang sejajar dengan direktorat lain yang ada dan memang itu yang harus dilakukan. Bukan jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus, orang BUMN migasnya sudah eksis bernama Pertamina pada pasca selesainya revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Nantinya dia sebagai badan/direktorat didalam Pertamina, bisa fokus dalam kewenangan bisnis (business right) dengan partnernya dalam hal ekplorasi Migas dan melakukan pelaksanaan production sharing contract (PSC) karena itulah fungsinya sebagai perusahan minyak nasional atau yang lazimnya dikenal dengan nama National Oil Company (NOC). Iran misalnya ada NIOC (National Iranian Oil Company), Malaysia dengan Petronasnya, mana ada disana BUMN khusus dengan produk surat-menyurat†yang tidak punya produk keluaran (kecuali surat/kertas dengan cap dan tanda tangan).
Saya sependapat dengan apa yang dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa selama ini keberadaan SKK Migas dinilai belum/tidak fokus karena masih terpecah sebagai regulator/task force/satuan kurja khusus dan kewenangan mengatur PSC layaknya semua perusahan K3S yang beroperasi disini. Dengan menjadi badan/direktorat didalam Pertamina (nanti eks SKK-Migas) dapat melaksanakan PSC dalam menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dengan menjadi direktorat di dalam struktur Pertamina, fungsi SKK-Migas ke depan akan lebih ke arah bisnisnya sejalan dengan BUMN Pertamina dalam hal mengedepankan bisnis Migas. Kalau sekarang kelihatan lebih menjadi alat keinginan K3S sampai-sampai keputusan Blok Masela musti Presiden yang putuskan karena kemauan SKK-Migas sepertinya menuruti Inpex-Shell (FLNG) dan Pertamina hanya jadi penonton saja walaupun sekarang mendapat undangan. Tetapi dengan menjadi Direktorat Investasi K3S di Pertamina, maka negara bisa memperkuat bisnis Migas Pertamina didalam dan di luar negeri seperti halnya Petronas berperan sebagai Perusahan Minyak Nasional (National Oil Company) yang menjadi contoh bisnis perminyakan dengan PSC. Nantinya dengan KKKS seperti Petronas, menjadi partner mewakili pemerintah karena memang Pertamina adalah BUMN perminyakan.
Pertamina sudah bekerja dan memberi keuntungan buat negara dan juga sebagai pelopor dari awalnya PSC yang sekarang ditiru oleh Petronas di Malaysia maka tidak perlu lagi ada BUMN khusus, yang berfungsi seperti pengatur konsesi, karena PSC sudah baku di Indonesia dan sudah puluhan tahun eksis/berjalan dengan baik di Indonesia. Apalagi personil SKK Migas yang nantinya kalau menjadi bagian dari BUMN Pertamina bisa menghandel semua urusan kontrak PSC. Jadi kontrak PSC semua lewat Badan/Direktorat didalam Pertamina,â€.
Sebagai Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) yang fungsinya tidak berbeda dengan Satuan Tugas ada batas waktu kerjanya. Jadi harus selesai dan menjadi bagian dari BUMN Pertamina sehingga tidak perlu dibentuk BUMN Khusus. Tidak usah jauh-jauh melihatnya ke negara tetangga sajalah yang sukses menjadi perusahan minyak nasional yang lebih besar dari Pertamina, jadi buat apa menjadi BUMN Khusus yang fungsinya cuma mengatur izin-izin perencanaan dan mengatur konsesi apalagi pemerintah masih menggunakan rezim PSC.
Meskipun nantinya menjadi Direktorat/Badan didalam Pertamina kewenangannya tidak dihilangkan karena pemerintah bersama BUMN Pertamina selama ini sudah memberi kontribusi terhadap penerimaan negara. Jadi jauh lebih efektif dalam permasalahan perminyakan bila ditaruh didalam dan menjadi bagian dari Pertamina tetapi berfungsi sama seperti sebelumnya.
Apalagi Satgas ini atau Satuan Kerja yang bernama SKK Migas dahulunya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 9 tahun 2013 disebutkan bahwa keberadaan SKK Migas akan berlangsung sampai diterbitkannya revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
.[***]
Ronnie Higuchi Rusli
Dosen Program Pascasarjana Universitas Indonesia