Berita

net

Hukum

Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang tadi (Jumat, 22/4).

Menanggapi hal tersebut, kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz menilainya sebagai langkah salah kaprah. Menurut mereka, Muktamar VIII yang digelar kubu Romi di Asrama Haji Pondok Gede beberapa waktu lalu tak lain hanya kumpul-kumpul biasa atau sekelas arisan.  

Wakil Ketum PPP Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum PPP Humphrey Djemat memastikan bahwa Menteri Yasonna akan melakukan kesalahan kedua, seperti ketika mengesahkan pengurus hasil Muktamar Surabaya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.


"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat. Karena memang semua itu sudah direncanakan sejak awal," bebernya dalam percakapan dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta.

Humphrey menilai jika Menteri Yasonna tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuat saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya sebelumnya yang juga dipimpin Romi. Saat ini justru akan membuat lagi kesalahan yang sama.

Padahal, jelas dasar hukum pengesahan pengurus PPP adalah SK Menkumham kembali ke hasil Muktamar Bandung di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Karenanya, langkah kubu Romi mengajukan pengesahan ke Menkumham bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menolak pengajuan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Apalagi sekarang pihak Djan Faridz telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain pengajuan permohonan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi," jelas Humphrey.

Jadi, salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke pengurus hasil Muktamar Bandung dan segala Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi gugur.

"Jadi, sia-sialah usaha pihak Romi mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," tegas Humphrey. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya