Berita

net

Hukum

Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang tadi (Jumat, 22/4).

Menanggapi hal tersebut, kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz menilainya sebagai langkah salah kaprah. Menurut mereka, Muktamar VIII yang digelar kubu Romi di Asrama Haji Pondok Gede beberapa waktu lalu tak lain hanya kumpul-kumpul biasa atau sekelas arisan.  

Wakil Ketum PPP Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum PPP Humphrey Djemat memastikan bahwa Menteri Yasonna akan melakukan kesalahan kedua, seperti ketika mengesahkan pengurus hasil Muktamar Surabaya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.


"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat. Karena memang semua itu sudah direncanakan sejak awal," bebernya dalam percakapan dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta.

Humphrey menilai jika Menteri Yasonna tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuat saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya sebelumnya yang juga dipimpin Romi. Saat ini justru akan membuat lagi kesalahan yang sama.

Padahal, jelas dasar hukum pengesahan pengurus PPP adalah SK Menkumham kembali ke hasil Muktamar Bandung di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Karenanya, langkah kubu Romi mengajukan pengesahan ke Menkumham bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menolak pengajuan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Apalagi sekarang pihak Djan Faridz telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain pengajuan permohonan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi," jelas Humphrey.

Jadi, salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke pengurus hasil Muktamar Bandung dan segala Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi gugur.

"Jadi, sia-sialah usaha pihak Romi mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," tegas Humphrey. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya