Berita

net

Hukum

Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang tadi (Jumat, 22/4).

Menanggapi hal tersebut, kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz menilainya sebagai langkah salah kaprah. Menurut mereka, Muktamar VIII yang digelar kubu Romi di Asrama Haji Pondok Gede beberapa waktu lalu tak lain hanya kumpul-kumpul biasa atau sekelas arisan.  

Wakil Ketum PPP Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum PPP Humphrey Djemat memastikan bahwa Menteri Yasonna akan melakukan kesalahan kedua, seperti ketika mengesahkan pengurus hasil Muktamar Surabaya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.


"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat. Karena memang semua itu sudah direncanakan sejak awal," bebernya dalam percakapan dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta.

Humphrey menilai jika Menteri Yasonna tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuat saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya sebelumnya yang juga dipimpin Romi. Saat ini justru akan membuat lagi kesalahan yang sama.

Padahal, jelas dasar hukum pengesahan pengurus PPP adalah SK Menkumham kembali ke hasil Muktamar Bandung di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Karenanya, langkah kubu Romi mengajukan pengesahan ke Menkumham bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menolak pengajuan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Apalagi sekarang pihak Djan Faridz telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain pengajuan permohonan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi," jelas Humphrey.

Jadi, salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke pengurus hasil Muktamar Bandung dan segala Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi gugur.

"Jadi, sia-sialah usaha pihak Romi mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," tegas Humphrey. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya