Berita

net

Hukum

Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang tadi (Jumat, 22/4).

Menanggapi hal tersebut, kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz menilainya sebagai langkah salah kaprah. Menurut mereka, Muktamar VIII yang digelar kubu Romi di Asrama Haji Pondok Gede beberapa waktu lalu tak lain hanya kumpul-kumpul biasa atau sekelas arisan.  

Wakil Ketum PPP Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum PPP Humphrey Djemat memastikan bahwa Menteri Yasonna akan melakukan kesalahan kedua, seperti ketika mengesahkan pengurus hasil Muktamar Surabaya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.


"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat. Karena memang semua itu sudah direncanakan sejak awal," bebernya dalam percakapan dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta.

Humphrey menilai jika Menteri Yasonna tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuat saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya sebelumnya yang juga dipimpin Romi. Saat ini justru akan membuat lagi kesalahan yang sama.

Padahal, jelas dasar hukum pengesahan pengurus PPP adalah SK Menkumham kembali ke hasil Muktamar Bandung di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Karenanya, langkah kubu Romi mengajukan pengesahan ke Menkumham bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menolak pengajuan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Apalagi sekarang pihak Djan Faridz telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain pengajuan permohonan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi," jelas Humphrey.

Jadi, salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke pengurus hasil Muktamar Bandung dan segala Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi gugur.

"Jadi, sia-sialah usaha pihak Romi mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," tegas Humphrey. [wah] 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya