Berita

chuck/net

Hukum

Memberitakan Tanpa Wawancara, Jaksa Chuck Laporkan Media Ini

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Tim penasehat hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno melaporkan sebuah surat kabar nasional ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dimuat pada 19 April 2016.

Salah satu kuasa hukum Damianus H Renjaan menjelaskan, berita berjudul 'Barang Sitaan Rawan Digelapkan' di halaman satu dan dilanjutkan halaman tiga dengan judul 'Agar Negara Tak Merugi Sampai Dua Kali' telah mencederai nama baik kliennya.

"Pemberitaan ditulis tanpa melakukan wawancara sama sekali. Jadi sangat subyektif dan tidak cover both side, sebagaimana yang harus dilakukan dalam jurnalisme," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/4).


Sebelum melapor ke Dewan Pers, Damianus mengaku sudah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, yaitu mengirimkan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemimpin redaksi surat kabar yang berinisial K itu via kurir dan faksimili.

"Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari pihak K untuk menghubungi atau membuat hak jawab kami," cetusnya.

Damianus memastikan bahwa dalam pemberitaan tersebut kliennya merasa tercederai nama baik dan reputasinya.

"Bahkan cenderung fitnah yang berakibat sangat luar biasa kepada nama baik klien kami. Sangat mengherankan Harian Kompas yang selama ini memiliki reputasi bagus, mengijinkan wartawan yang menulis berita tersebut tanpa adanya wawancara terhadap klien kami sebagai bagian terpenting dalam tugas jurnalistik. Atas dasar tersebut, kami menganggap harian K terbukti melakukan trial by the press terhadap klien kami," jelasnya.

Chuck sendiri merupakan mantan kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang pernah berkontribusi menyetorkan pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) untuk kejaksaan senilai Rp 3,5 triliun. Tak hanya itu, Damianus menambahkan bahwa kliennya adalah jaksa yang pertama kali mengungkap banyaknya aset hasil kejahatan yang digelapkan oleh beberapa oknum jaksa.

"Maka itu, seharusnya harian K dalam melakukan berita investigasi jangan setengah-setengah. Kalau mau tahu carut marut barang rampasan dan sita eksekusi yang digelapkan oleh beberapa oknum jaksa hubungi klien kami," beber Damianus.

Dia menambahkan, kehadiran Chuck yang pernah menjabat kepala Kejati Maluku dengan ide pemulihan aset di kejaksaan ditentang oleh senior maupun junior, bahkan yang sudah pensiun sekalipun. Begitu juga, Chuck memiliki data barang sita eksekusi yang belum dilelang ataupun disetorkan ke kas negara.

Damianus menilai, tudingan kliennya tidak mengembalikan uang hasil korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terpidana Hendra Raharja tidak memiliki dasar.

"Harian K seharusnya mengetahui bahwa klien kami telah melaporkan oknum jaksa terkait tudingan penggelapan aset hingga Rp 1,9 triliun kepada Bareskrim Polri. Itu sudah fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keberadaan Dewan Pers sebagai penyalur pengaduan publik terhadap pemberitaan media di Indonesia. Tentunya, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta kode perilaku (code of conduct) wartawan.

"Karena itu, kami mendesak Dewan Pers untuk menegur secara keras, sehingga apa yang dialami klien kami tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pastinya apabila teguran Dewan Pers tidak mendapat tanggapan positif dari redaksi harian K maka kami tak segan akan melakukan upaya hukum," tegas Damianus. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya