Berita

suhadi

Hukum

Kasus Suap Panitera, PT Paramount Pernah Dua Kali Berperkara Di MA

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) membenarkan pihaknya pernah menangani perkara PT. Paramount Enterprise Internasional.

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan Paramount pernah terlibat sengketa di MA sebanyak dua kali. Yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013. Meski demikian, kasus tersebut selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dua kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah dikirim," kata Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).


Namun, Suhadi enggan berspekulasi apakah penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution oleh KPK karena penanganan perkara PT Paramount. Dia juga tidak mengetahui kasus yang menyeret Edy dalam operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK pada Rabu (20/4) kemarin.

"Kami belum tahu perkaranya,” pungkas Suhadi.

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menjaring Edy Nasution dan seseorang yang diduga perantara suap Dodi Aryanto Supeno dalam OTT di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.

Dari OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Penyerahan uang kepada Edy bukan yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya

Setelah penangkaapn keduanya, KPK mengeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah kantor PT Paramount Enterprise International di SCB Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua Serpong. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya