Berita

ivan haz/net

Hukum

Perempuan Apresiasi Pemecatan Ivan Haz

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari keanggotaan dewan mendapat apresiasi penuh dari aktivis perempuan dan jaringan advokasi pekerja rumah tangga. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz itu dipecat lantaran pelanggaran etik terlibat kekerasan terhadap pekerja rumah tangganya.

"Keputusan tegas dari MKD ini pantas mendapatkan apresiasi. Ini adalah perkembangan yang diharapkan bersama oleh warga masyarakat sipil," ujar Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam update petisinya di laman Change.org, Jumat (22/4).

"Secara etika, tidak sepantasnya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus kekerasan dibiarkan tanpa sanksi berat. Sidang paripurna DPR mendatang kami harapkan juga berpihak terhadap perlindungan PRT," lanjutnya.


Setidaknya ada lebih dari 23 ribu orang mendukung petisi agar Ivan dipecat dari DPR yang diinisiasi Jala PRT.

Sementara, Ratna Batara Murti dari Lembaga Bantuan Hukum APIK yang menjadi kuasa hukum Topiah, korban kekerasan Ivan Haz mengatakan bahwa dari sisi pidana pihaknya menantikan keputusan yang tegas dan membawa efek jera. Saat ini berkas perkara kasus Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami berharap proses peradilan akan segera dilaksanakan. Kami juga mendesak agar kasus-kasus lainnya terkait kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dapat diproses hukum dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI belum lama ini sempat menjadi perhatian masyarakat. Sedikitnya ada dua petisi di laman Change.org yang menyoroti kasus-kasus tersebut dan total telah didukung puluhan ribu orang. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya