Berita

net

Hukum

Kasus Edy Nasution Masih Ditutup Rapat KPK

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menutup rapat kasus yang menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Bahkan, Mahkamah Agung mengaku tidak mengetahui perkara yang menyeret pegawainya itu hingga terjaring operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu lusa lalu (20/4).

"MA sudah terima laporan dari ketua PN Jakarta Pusat, isi laporannya ada panitera PN yang tertangkap dalam operasi tangan tangan. Perkara apa, masih belum jelas," ungkap juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/4)


Lebih lanjut, Suhadi kembali menegaskan MA belum mendapat informasi dari KPK terkait kasus yang menyeret Edy. Karena itu dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai perkara yang saat ini ditangani Edy.

"Jadi, apakah itu perkara perdata atau pidana masih belum jelas," ujarnya.

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menjaring Edy Nasution dan seseorang yang diduga perantara suap bernama Dodi Aryanto Supeno dari sebuah hotel di Jalan Kramat Raya sekitar pukul 10.45 WIB.

Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakpus. Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

Atas perbuatannya, Dodi Aryanto Supeno atau DAS dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN dijerat pasal 12 huruf (a) dan/atau (b) dan/atau pasal 13 UU Tipikor. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya