Berita

Bisnis

KNPK: LSM Anti-Kretek Dibiayai Asing

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 09:52 WIB | LAPORAN:

Pernyataan LSM Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) yang menyebut bahwa kretek harus dimusnahkan dan dimuseumkan karena bukan warisan budaya Indonesia dinilai mengada-ngada.  

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan menegaskan, bicara soal kretek berkaitan  tembakau, cengkih, dan saus. Kretek pun bukan rokok.

"Kretek itu beda dengan rokok. Kretek itu, kan, produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit nafas. Jadi kretek memberikan kemaslahatan, jadi jelas bermanfaat, " papar Zulvan, saat dihubungi.
 

 
Zulvan menilai, kelompok anti kretek, seperti Raya, memang bertujuan mendeligitimasi kretek sebagai bagian budaya atas pesanan pihak asing. Zulvan membeberkan, dalam tugas itu Raya mendapat sokongan dana dari Bloomberg Initiative sebesar 25 ribu dolar AS atau sekitar Rp 325 juta di kurs Rp 13.000 per dolar AS.

"Dengan dana itu Raya diminta Bloomberg fokus kampanye agar kretek tidak masuk sebagai warisan budaya, agar publik mendeligitimasi kretek. Intinya, kretek dikeluarkan dari bagian budaya," tegasnya.

Perlu diketahui, Bloomberg Initiative adalah LSM Global yang menghimpun dana dari perusahaan-perusahaan farmasi untuk memerangi rokok di seluruh dunia. Perusahaan farmasi berkepentingan menggusur rokok setelah mereka menemukan nikotin sintetis.

Zulvan menyatakan, di Indonesia warisan budaya tak benda ada tujuh, di antaranya, batik, keris, angklung, dannoken papua. Kretek pun, karena sudah berusia lama, layak masuk warisan budaya tak benda karena memenuhi unsur seperti pengetahuan, perilaku tradisional, kearifan lokal, kemahiran tradisional. "Sebagai karya budaya kretek jelas memenuhi," tegasnya.

Sejatinya, imbuh Zulvan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 masih berupa rancangan PP (RPP), cengkeh sebagai bahan campuran kretek masuk ke RPP. Namun klausul ini hilang karena desakan kelompok antitembakau. PP itu sendiri ditengarai sebagai cara Pemerintah kala itu untuk mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang disokong industri farmasi. FCTC ini mengharamkan rokok beraroma, seperti aroma mentol atau cengkeh.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya