Doddy Aryanto Supeno, tersaksa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, pria yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di Jalan Kramat Raya, Rabu (20/4) kemarin itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Pria tambun itu tak mau buka mulut mengenai proses pemeriksaannya. Meski dihujani pertanyaan dari awak media yang menunggunya sejak pagi, Doddy memilih diam seribu bahasa.
Sesekali Doddy menundukkan kepala saat menurunin anak tangga gedung KPK, dirinya tetap mengacuhkan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya. Bahkan hingga didalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran gedung lembaha antirasuah itu, Doddy tetap membisu.
Pelaksana harian Kabiro KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, guna keperluan penyidikan, Doddy ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.
"DAS ditahan di Rutan Guntur," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/4).
Panitera PN Jakpus Edy Nasution sudah lebih dulu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sama seperti Doddy, Edy tidak mengeluarkan komentar mengenai oprasi tangkap tangan dan proses pemeriksaannya.
Dengan mengenakan masker, Edy hanya menunduk saat ditanya awak media seputra pemeriksaan dan tujuan uang suap yang diberikan seseorang bernama Doddy Aryanto Supeno.
Menuruni anak tangga gedung KPK, Edy tetap bungkam soal pemeriksaannya, bahkan hingga di dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran gedung lembaha antirasuah itu, Edy tetap membisu dan menunduk dari sorotan kamera wartawan.
Kini PNS Mahkamah agung itu mendekam di rumah tahanan C-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan. "EN ditahan di Rutan C-1 KPK," ujar Yuyuk.
Tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. "Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya
Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[sam]