Berita

edy nasution/net

Hukum

KPK Endus Edy Nasution Bermain Di Perkara Lain

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dalam suap menyuap perkara.

Kuat dugaan, bukan kali ini saja Edy menjalankan tugas sebagai perantara untuk pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).


Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami perkara lain yang diurus oleh Edy. Tak hanya itu KPK juga akan mencari aktor utama yang memerintahkan Edy untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya.

"Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan tertangkapnya Edy Nasution bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar.

Agus mengungkapkan dari proses penyidikan terhadap Edy diketahui panitera PN Jakpus itu telah menerima suap dari seorang bernama Doddy Aryanto Supeno untuk mengamankan peninjauan kembali perkara perdata dari dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakpus. Bahkan Doddy telah melakukan dua kali pemberian uang suap kepada Edy sejak Desember 2015, dan Rabu kemarin (20/4) yang berujung pada penangkapan.

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan.

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu, kami akan melakukan pendalaman. Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ujar Agus

Sebelumnya, Tim Satuan tugas KPK mencokok Edy dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.45 WIB, Rabu (21/4).

Selain Edy, Tim Satgas KPK juga menangkap Doddy Aryanto Supeno. Dari oprasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," kata Agus.

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya