Berita

edy nasution/net

Hukum

KPK Endus Edy Nasution Bermain Di Perkara Lain

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dalam suap menyuap perkara.

Kuat dugaan, bukan kali ini saja Edy menjalankan tugas sebagai perantara untuk pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).


Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami perkara lain yang diurus oleh Edy. Tak hanya itu KPK juga akan mencari aktor utama yang memerintahkan Edy untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya.

"Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan tertangkapnya Edy Nasution bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar.

Agus mengungkapkan dari proses penyidikan terhadap Edy diketahui panitera PN Jakpus itu telah menerima suap dari seorang bernama Doddy Aryanto Supeno untuk mengamankan peninjauan kembali perkara perdata dari dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakpus. Bahkan Doddy telah melakukan dua kali pemberian uang suap kepada Edy sejak Desember 2015, dan Rabu kemarin (20/4) yang berujung pada penangkapan.

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan.

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu, kami akan melakukan pendalaman. Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ujar Agus

Sebelumnya, Tim Satuan tugas KPK mencokok Edy dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.45 WIB, Rabu (21/4).

Selain Edy, Tim Satgas KPK juga menangkap Doddy Aryanto Supeno. Dari oprasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," kata Agus.

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya