Berita

ilustrasi/net

Hukum

Edy Nasution Terus Menunduk Sampai Dalam Mobil Tahanan

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani PN Jakpus.

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, pria yang dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, kemarin (Rabu, 20/4) itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Dengan mengenakan masker, Edy hanya menunduk saat para wartawan menanyakan soal tujuan uang suap yang diberikan seseorang bernama Doddy Aryanto Supeno kepadanya.

Menuruni anak tangga gedung KPK, Edy tetap bungkam soal pemeriksaannya. Bahkan hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran gedung KPK, Edy tetap membisu dan menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB

Dari oprasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus saat konfrensi pers, Kamis (21/4)

Penyerahan uang oleh Doddy kepada Edy kemarin bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya