Berita

ilustrasi/net

Hukum

Edy Nasution Terus Menunduk Sampai Dalam Mobil Tahanan

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani PN Jakpus.

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, pria yang dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, kemarin (Rabu, 20/4) itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Dengan mengenakan masker, Edy hanya menunduk saat para wartawan menanyakan soal tujuan uang suap yang diberikan seseorang bernama Doddy Aryanto Supeno kepadanya.

Menuruni anak tangga gedung KPK, Edy tetap bungkam soal pemeriksaannya. Bahkan hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran gedung KPK, Edy tetap membisu dan menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB

Dari oprasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus saat konfrensi pers, Kamis (21/4)

Penyerahan uang oleh Doddy kepada Edy kemarin bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya