Berita

Hukum

KPK Yakin Ada Kasus Besar Di Belakang Edy Nasution

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan tertangkapnya panitera-sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar

Agus mengungkapkan dari proses penyidikan terhadap Edy diketahui bahwa ia telah menerima suap dari seorang bernama Doddy Aryanto Supeno untuk mengamankan peninjauan kembali perkara perdata dari dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakpus.
Doddy telah melakukan dua kali pemberian uang suap kepada Edy sejak Desember 2015 dan terakhir pada Rabu kemarin (20/4) yang berujung penangkapan oleh KPK.

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu kami akan melakukan pendalaman. Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ujar Agus.

Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.45 WIB, kemarin.

Dari operasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah kantong bermotif batik.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus saat konferensi pers

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya