Berita

menara bca/net

Hukum

Empat Alasan ICW Minta KPK Supervisi Kasus Menara BCA Di Kejagung

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dalam kasus ini, ditemukan ada beberapa fakta yang janggal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI).

Masalah utamanya, ada tambahan bangunan berupa perkantoran Menara BCA dan apartemen yang tidak tercantum dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 sehingga mempengaruhi besaran kompensasi ke PT HIN.


Dalam kasus ini, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dikutip dari website antikorupsi milik ICW, permintaan supervisi dalam perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Meski penanganan perkara dugaan korupsi dalam perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kedua, nilai potensi kerugian negara yang  terjadi dalam perkara ini berdasarkan audit BPK, sangat fantastis mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ketiga, saat ini independensi Kejaksaan Agung sangat diragukan. Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, sendiri merupakan bekas kader Partai Nasdem. Fakta ini membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari partai atau pimpinan partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara.

Keempat, muncul kekhawatiran proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran ini muncul karena Kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

"Proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak main-main dalam penanganan perkara ini sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan," dalam keterangan yang dirilis kemarin.

Selain supervisi, ICW ingatkan bahwa dalam kondisi tertentu perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan dapat diambilalih oleh KPK. Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU 30/2002.

Disebutkan KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang ditangani oleh Kepolisian atau kejaksaan dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; atau ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya