Berita

menara bca/net

Hukum

Empat Alasan ICW Minta KPK Supervisi Kasus Menara BCA Di Kejagung

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dalam kasus ini, ditemukan ada beberapa fakta yang janggal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI).

Masalah utamanya, ada tambahan bangunan berupa perkantoran Menara BCA dan apartemen yang tidak tercantum dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 sehingga mempengaruhi besaran kompensasi ke PT HIN.


Dalam kasus ini, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dikutip dari website antikorupsi milik ICW, permintaan supervisi dalam perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Meski penanganan perkara dugaan korupsi dalam perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kedua, nilai potensi kerugian negara yang  terjadi dalam perkara ini berdasarkan audit BPK, sangat fantastis mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ketiga, saat ini independensi Kejaksaan Agung sangat diragukan. Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, sendiri merupakan bekas kader Partai Nasdem. Fakta ini membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari partai atau pimpinan partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara.

Keempat, muncul kekhawatiran proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran ini muncul karena Kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

"Proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak main-main dalam penanganan perkara ini sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan," dalam keterangan yang dirilis kemarin.

Selain supervisi, ICW ingatkan bahwa dalam kondisi tertentu perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan dapat diambilalih oleh KPK. Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU 30/2002.

Disebutkan KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang ditangani oleh Kepolisian atau kejaksaan dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; atau ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya