Berita

ivan haz/net

Hukum

Ivan Haz Dipecat Permanen Dari DPR

RABU, 20 APRIL 2016 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz‎ diberhentikan dari keanggotaan di parlemen. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat atas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya bernama Toipah beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Ivan Haz merupakan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam rapat tim panel yang digelar Rabu ini (20/4).

Menurut anggota Tim Panel MKD M. Syafii, hasil rapat memutuskan pemberhentian Ivan Haz secara permanen dari DPR. Apalagi, Ivan Haz mengakui sebagai anggota Komisi IV tidak pernah menghadiri rapat komisi, tidak pernah menyambangi daerah pemilihannya pada masa reses. Serta hanya membubuhi tanda tangan kehadiran dalam rapat paripurna kemudian pergi lagi.


"Tadi aklamasi tujuh anggota panel memutuskan Ivan haz diberhentikan secara permanen," beber Syafii saat dihubungi wartawan.

‎Dia menambahkan, keputusan tersebut akan dibawa ke rapat MKD‎ pada Kamis besok (21/4). Meski begitu, hampir dipastikan keputusan hari ini tidak akan berubah pada rapat internal MKD besok. Setelah dari rapat internal MKD, keputusan pelanggaran etik Ivan Haz akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna.

"Ini untuk menjadi trigger anggota DPR perlindungan ke pembantu rumah tangga," demikian Syafii. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya