Berita

net

Hukum

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan

RABU, 20 APRIL 2016 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah mendapatkan hasil pemilihan ulang di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan.

"Menjatuhkan putusan akhir, menetapkan hasil akhir perolehan suara dari pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 20/4).

Putusan MK menyebut, pihak terkait pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.566 suara, sedangkan pihak pemohon yakni pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 43.608 suara.


Sebelumnya, pasangan Amin-Jaya memperoleh 43.017 suara sedangkan pasangan Bahrain-Iswan memperoleh 42.999 suara. Hasil pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan menjadikan posisi pemohon sebagai pihak yang mendapatkan suara terbanyak.

Adapun, hasil dari pemungutan suara ulang tersebut pasangan calon nomor urut satu atas nama Amin Ahmad-Jaya Lamusu meraih 4.837 suara, pasangan nomor urut dua atas nama Ponsen Sarfah-Sagaf Hi Taha meraih 16 suara, pasangan nomor urut tiga Rusihan Jafar-Beny Parengkuang meraih 12 suara, dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim meraih 2.921 suara.  Pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor empat Bahrain-Iswan.

Pada Senin 22 Februari lalu, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Akibat kehilangan surat suara dari 20 TPS di Kecamatan Bacan. Meski sebelumnya pasangan Amin-Jaya yang menjadi pihak terkait telah memberikan keterangan bahwa surat suara dari 20 TPS tersebut telah ditemukan di toilet SLB Labuha di Desa Tomori yang sudah tidak dapat diyakini validitasnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya