Berita

net

Hukum

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan

RABU, 20 APRIL 2016 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah mendapatkan hasil pemilihan ulang di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan.

"Menjatuhkan putusan akhir, menetapkan hasil akhir perolehan suara dari pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 20/4).

Putusan MK menyebut, pihak terkait pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.566 suara, sedangkan pihak pemohon yakni pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 43.608 suara.


Sebelumnya, pasangan Amin-Jaya memperoleh 43.017 suara sedangkan pasangan Bahrain-Iswan memperoleh 42.999 suara. Hasil pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan menjadikan posisi pemohon sebagai pihak yang mendapatkan suara terbanyak.

Adapun, hasil dari pemungutan suara ulang tersebut pasangan calon nomor urut satu atas nama Amin Ahmad-Jaya Lamusu meraih 4.837 suara, pasangan nomor urut dua atas nama Ponsen Sarfah-Sagaf Hi Taha meraih 16 suara, pasangan nomor urut tiga Rusihan Jafar-Beny Parengkuang meraih 12 suara, dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim meraih 2.921 suara.  Pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor empat Bahrain-Iswan.

Pada Senin 22 Februari lalu, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Akibat kehilangan surat suara dari 20 TPS di Kecamatan Bacan. Meski sebelumnya pasangan Amin-Jaya yang menjadi pihak terkait telah memberikan keterangan bahwa surat suara dari 20 TPS tersebut telah ditemukan di toilet SLB Labuha di Desa Tomori yang sudah tidak dapat diyakini validitasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya