Berita

Hukum

Berkas Perkara Penipuan Afen Siswoyo Sudah Dikirim Ke Jaksa

RABU, 20 APRIL 2016 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha ternama Semarang Afen Siswoyo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.‎

"Sudah limpah tahap dua, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto‎ saat dikonfirmasi Rabu (20/4).

Kasus penipuan dan penggelapan oleh Afen Siswoyo ditangani Polda Metro Jaya atas laporan Alex Tirta Juandarmadji pada tanggal 6 Oktober 2015.

Dalam laporan ‎dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, ‎Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013.

‎Dihimpun dari pemberitaan media online, Dading ini terkait dengan objek tanah seluas 34.000 m2 di Sunter Jaya yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Jakarta Utara, dimana klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.

‎Isi Dading tersebut yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 m2 adalah milik Alex Tirta.

‎Selain itu, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun dikemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim serta menyerahkan akta dading kepada pihaki-ihak terkait.

Untuk diketahui, Afen Siswoyo pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

‎Pada pelaksanaanya, Dading digunakan Afen pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen di vonis bebas.

‎Sebaliknya, Afen tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.

Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya