Berita

Hukum

Berkas Perkara Penipuan Afen Siswoyo Sudah Dikirim Ke Jaksa

RABU, 20 APRIL 2016 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha ternama Semarang Afen Siswoyo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.‎

"Sudah limpah tahap dua, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto‎ saat dikonfirmasi Rabu (20/4).

Kasus penipuan dan penggelapan oleh Afen Siswoyo ditangani Polda Metro Jaya atas laporan Alex Tirta Juandarmadji pada tanggal 6 Oktober 2015.

Dalam laporan ‎dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, ‎Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013.

‎Dihimpun dari pemberitaan media online, Dading ini terkait dengan objek tanah seluas 34.000 m2 di Sunter Jaya yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Jakarta Utara, dimana klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.

‎Isi Dading tersebut yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 m2 adalah milik Alex Tirta.

‎Selain itu, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun dikemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim serta menyerahkan akta dading kepada pihaki-ihak terkait.

Untuk diketahui, Afen Siswoyo pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

‎Pada pelaksanaanya, Dading digunakan Afen pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen di vonis bebas.

‎Sebaliknya, Afen tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.

Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya